Jumat, 1 Mei 2026

Murika Tega Setrika Cucu Tirinya karena Benci

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan motif Murika (47), melakukan penganiayaan terhadap

Tayang:
Editor: Bakri
JAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan motif Murika (47), melakukan penganiayaan terhadap N (9), dengan cara menyetrika cucunya itu karena rasa benci.

“Dari pemeriksaan motifnya karena benci, mengingat N itu bukan cucunya langsung,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10).

Rikwanto melanjutkan, sejauh ini pemeriksaan untuk pelaku hanya nenek seorang diri. Saat ini Murika, telah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan. “Sementara neneknya pelaku tunggal, sudah ditangkap dan ditahan serta barang bukti berupa setrika, gunting rumput dan sodet yang dilakukan untuk menganiaya cucunya itu,” jelasnya.

Sebelumnya, bocah SD berusia 9 tahun inisial N dianiaya seperti disetrika, dicubit dan sebagainya oleh nenek tirinya bernama Murika di rumahnya Jalan Cirendeu Timur, Ciputat, Tangerang Selatan. Pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolres Jakarta Selatan yang didampingi oleh Seto Mulyadi.

Kini munika terancam hukuman 15 tahun penjara karena tindak pidana penganiayaan pada cucunya tirinya itu. Peristiwa itu sendiri diketahui pada 11 Oktober lalu. Saat itu, tetangga Murika melihat ada bekas-bekas penganiayaan terhadap N.(inc)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved