Oknum PNS Jadi Agen Togel Singapura

Aparat kepolisian Polres Aceh Barat mencokok seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Aceh Barat, setelah yang

Editor: Bakri
zoom-inlihat foto Oknum PNS Jadi Agen Togel Singapura
SERAMBI/DEDI ISKANDAR
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jajaran Pemkab Aceh Barat, memperlihatkan barang bukti hasil perdagangan judi asal Singapura di Mapolres Aceh Barat, di Meulaboh, Selasa (25/12). Abdi negara itu ditangkap karena terbukti menjadi agen pengepul judi di wilayah itu.
MEULABOH - Aparat kepolisian Polres Aceh Barat mencokok seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Aceh Barat, setelah yang bersangkutan kedapatan menjual judi jenis toto gelap (togel) pada masyarakat di seputaran Meulaboh.

Oknum PNS berinisial AR (48) itu tercatat sebagai warga Desa Kutapadang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Ia diciduk polisi ketika menjalankan aksinya dan dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 406 ribu beserta satu unit Handphone yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi. Dari HP itu terungkap adanya repas (nomor pesanan) konsumen kepada bandar togel di wilayah itu.

Selain menangkap AR, aparat kepolisian di Aceh Barat juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya berinisial AK (38) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, beserta satu unit Hanphone yang digunakan pelaku, untuk menjalankan transaksi haram tersebut. “Oknum PNS dan seorang pelaku lainnya ini untuk sementara kita tahan di Mapolres Aceh Barat selama 20 hari guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Riyan Citra Yudha, Selasa (25/12) kemarin di Meulaboh.

Penangkapan oknum PNS dan seorang pelaku lainnya itu dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung menurunkan tim guna melakukan penangkapan.(edi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved