Bea Cukai Sita Pita Cukai Palsu Senilai Rp 3,9 Miliar
HK dan F terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun.
"Tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO), UR, AT, TN, dan AR. Kami sudah laporkan ke Polda Jabar, mudah-mudahan bisa segera tertangkap," ujar Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Benedictus Jarot Jatnika, Kamis (23/5/2013).
Ditemui saat menggelar jumpa pers di Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Benedictus Jarot Jatnika, Jalan Rumah Sakit 167, Gedebage - Bandung. HK dan F terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 8 tahun. Pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Keduanya, dijerat Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 yang
telah diubah dengan UU no 39 Tahun 2007. Selain itu, dijerat Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 KUHP.(dic)