Koruptor Sapi Bantuan Dihukum 2 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menghukum Syaiful (47) dua tahun penjara dikurangi masa

Editor: Bakri
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menghukum Syaiful (47) dua tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan, serta harus membayar uang pengganti yang tak bisa dipertanggungjawabkan Rp 2.700.000. Ketua Kelompok Bina Jaya, Kampung Pangkalan, Kecamatan Kejuruan, Tamiang ini terbukti mengorupsi bantuan sapi bali untuk kelompok yang ia pimpin.

Putusan majelis hakim dalam sidang terakhir di PN Tipikor Banda Aceh kemarin, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuala Simpang, Sayed Muhammad SH pada sidang sebelumnya, yaitu 4,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan, serta harus membayar uang pengganti Rp 179.025.000 sesuai kerugian negara versi jaksa.

Kemarin, majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah SH dibantu hakim anggota Abu Hanifah MH dan Hamidi Djamil SH secara bergiliran membacakan fakta hukum terungkap di persidangan sesuai keterangan para saksi, terdakwa, dan saksi petunjuk pada sidang sebelumnya.

Intinya, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh mengalokasikan dana bersumber dari APBA Rp 700 juta untuk pemberdayaan masyarakat. Sebanyak Rp 350 juta untuk Kampung Lhok Meudang, Kecamatan Manyak Payet dan Rp 350 juta untuk Kampung Pangkalan melalui Kelompok Bina Jaya yang diketuai terdakwa. Kemudian Syaiful membeli 30 ekor sapi bali di Bekasi seharga Rp 7 juta per ekor sehingga totalnya Rp 210 juta.

Sapi itu dipelihara oleh anggota Kelompok Bina Jaya. Namun, ketika ternak ini baru kira-kira empat bulan, para pemelihara sudah menjualnya dengan harga sekitar Rp 4 juta per ekor, dua ekor di antaranya mati. Tetapi, kemudian terdakwa membeli belasan ekor lagi sapi di Sumatera Utara. Akibatnya, karena tak dikelola dengan baik, bantuan semestinya bergulir ini tak bisa lagi dimanfaatkan warga lainnya.

Sedangkan kepada pihak BPM Aceh, terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, seakan program ini berjalan sesuai aturan. “Padahal pelaksanaan kegiatan tersebut tak sesuai petunjuk teknis operasional (PTO) sehingga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain,” baca hakim Ketua Ainal Mardhiah.

Tak sesuai PTO yang dimaksudkan karena semestinya sapi itu dipelihara selama enam bulan. Kemudian baru dijual, selanjutnya modal digunakan lagi untuk membeli sapi bali guna dipelihara orang lain (bantuan bergulir). Tapi seperti terungkap di persidangan, pemelihara sapi ini beralasan menjual peliharaan itu ketika belum sampai enam bulan karena sapi tersebut tak gemuk lantaran terdakwa tak membeli alat konsentrat untuk menggemukkan sapi.

Majelis hakim sependapat dengan JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim menilai terdakwa hanya tak mampu mempertanggungjawabkan keuangan negara Rp 2.700.000 sehingga ia harus mengganti uang sejumlah ini, bukan Rp 179.025.000 seperti dituntut jaksa.

Terdakwa dan pengacaranya Suryawati SH menyatakan pikir-pikir tujuh hari sebelum menentukan menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.(sal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved