Gubernur: Pelayanan JKA tak Boleh Menurun
1 JANUARI 2014, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), resmi berjalan di seluruh Indonesia
Editor:
Bakri
1 JANUARI 2014, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), resmi berjalan di seluruh Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tujuan dan sasaran dari program JKN adalah untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan memberikan pelayanan berobat gratis kepada masyarakat yang sakit. Tapi, untuk tahun pertama 2014, jumlah masyarakat yang diberikanan pelayanan berobat gratis terbatas kepada penduduk miskin dan tidak mampu.
Untuk Aceh, Pemerintah pusat memberikan kuota sebanyak 2.170.960 orang penduduk miskin dan tidak mampu. Sementara, menurut data Dinas Kesehatan Aceh, jumlah penduduk Aceh yang perlu diberikan jaminan asuransi kesehatan mencapai 4.844.642 orang.
Dari jumlah penduduk yang perlu diberikan asuransi kesehatan, ada sekitar 2.316.441 orang, yang belum memiliki kartu asuransi kesehatan atau jika ia sakit, biaya berobat gratisnya belum dijamin oleh asuransi kesehatan. Sementara PNS, TNI, Polri dan karyawan BUMN/swasta yang ada di Aceh telah memiliki kartu asuransi kesehatan sendiri, melalui Askes, Inhealth, dan lainnya.
Untuk itu, Pemerintah Aceh, sebagaimana komitmen Gubernur Zaini Abdullah akan menanggung biaya asuransi kesehatan rakyat Aceh. Menurut Zaini Abdullah, jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh sudah menjadi komitmen pemerintahannya bersama wakil gubernur, Muzakir Manaf sebagaimana janji semasa kampanye yang diucapkan mereka saat mencalonkan diri menjadi calon gubernur pada tahun 2012.
Dari 4,8 juta jiwa masyarakat Aceh yang perlu diberikan jaminan asuransi kesehatan, masih ada 2,3 juta lagi yang belum memiliki jaminan asuransi kesehatan. “Orang itu menjadi tugas kami,” ujar Gubernur pada rapat koordinasi Penyusunan Program Kerja Pembangunan Kesehatan Aceh 2014, di ruang rapat P2K Kantor Gubernur Aceh dan pertemuan dengan pihak Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Karenanya, program JKA yang sudah berjalan sejak tahun 2010, menurut Zaini Abdullah dilanjutkan menjadi JKA plus, yang juga memberi pelayanan maksimal kepada pasien. (adv)
Rekomendasi untuk Anda