Dua Personel Polres Gayo Lues Dipecat
Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues berpangkat Briptu, dipecat setelah keduanya tersandung
Editor: bakri
* Tersandung Kasus Narkoba dan Perlindungan Anak
BLANGKEJEREN - Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues berpangkat Briptu, dipecat setelah keduanya tersandung pidana. Mereka adalah Abdurrahman terlibat kasus narkoba, dan Mahendra Santoso, tersandung kasus kejahatan yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak.
Prosesi pemecatan keduanya digelar kemarin pada upacara yang berlangsung di Mapolres Gayo Lues. Salah satu dari personel yang dipecat tersebut tidak hadir saat berlangsung upacara yang dimulai pukul 08.30 WIB itu. “Briptu Abdurrahman tidak hadir pada upacara pemecatan itu. Dia ditahan LP di Kutacane, Aceh Tenggara. Sedangkan Briptu Mahendra Santoso hadir pada upacara PTDH itu. Kini dia ditahan di LP Blangkejeren,” sebut Kapolres Gayo Lues, AKBP Achmadi, kepada Prohaba, Senin (15/12).
Dia mengatakan, upacara pemberhentian dengan tidak hormat anggotanya bukan hal membanggakan. Akan tetapi hal yang menyedihkan. Dia mengharapkan, pemecatan kali ini dapat menjadi contoh maupun pelajaran bagi personel lain. “Mudah-mudahan pemecatan kedua personel dengan PTDH tersebut, merupakan pemecatan yang terakhir di jajaran Polres Gayo Lues,” pinta Achmadi.
Turut hadir pada upacara tersebut, Waka Polres, para Kabag, Kasat, Kapolsek, para kasi, KBO, Kanit, dan seluruh personel Polres Gayo Lues.(c40)