Perampok di Terminal Pinang Baris Ditangkap
Polsek Medan Sunggal menangkap Ramadhan (20) warga Jalan TB Simatupang, Gang Tengku
Editor:
Bakri
* Satu Masih DPO
MEDAN - Polsek Medan Sunggal menangkap Ramadhan (20) warga Jalan TB Simatupang, Gang Tengku, Medan Sunggal atas tuduhan perampokan. Seorang temannya berinisial MA masih dalam pengejaran aparat.
Tersangka dibekuk saat menampakkan diri di Terminal Pinangbaris, Medan Sunggal pada Rabu (28/6). Sebelumnya polisi sudah menetapkannya sebagai buronan menyusul laporan Syahrizal Notohadinegoro (244) warga Jalan Seimencirim, Deliserdang terkait perampokan pada 11 Juni.
“Ketika itu korban menunggu temannya di terminal. Kemudian kedua pelaku datang sambil menodong korban dengan pisau,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Minggu (2/7).
Dalam kejahatan itu korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio BK 3349 ABS dan sejumlah barang berharga lainnya. Tersangka diketahui pernah terlibat kejahatan lain, yakni mencuri di rumah seorang warga di Jalan Pinangbaris, Gang Busnan, Medan Sunggal pada 14 Mei. Berbagai barang elektronik seperti laptop, televisi, ponsel disikat pelaku.
“Baik kejahatan pertama dan kedua dilakukannya bersama MA. MA sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tutur Daniel.
Merujuk dua kasus itu, polisi menyimpulkan pemuda tersebut kerap mengincar korbannya di areal terminal. Daniel mengakui tidak tertutup kemungkinan tersangka terlibat kejahatan lain.
“Penyidik sedang melakukan pendalaman. Temuan sekecil apapun akan dikembangkan dan ditelusuri,” tukasnya.
Tersangka sendiri terbilang pintar menyembunyikan rahasia. Ia selalu bilang kepada penyidik hanya ikut ajakan MA. Keberadaan barang rampasan pun diakuinya diurus MA. Pengakuan ini menyulitkan petugas untuk melacak “markas” penjahat satu ini.(mad)