Polres Bireuen Tangkap 12 Tersangka Narkoba
Aparat penegak hukum Polres Bireuen menggelar Operasi Antik Rencong I Tahun 2020
BIREUEN - Aparat penegak
hukum Polres Bireuen menggelar Operasi Antik Rencong I Tahun 2020 yang dimulai
13 Februari hingga 3 Maret. Melalui operasi ini berhasil ditangkap 12 tersangka
kasus narkoba. Satu di antaranya terlibat kasus ganja, sedangkan sebelas orang
lainnya tersangkut kasus sabu-sabu.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun
Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu M Nazir MH didampingi
Kasubbag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir kepada Prohaba, Senin
(9/3/2020) mengatakan, puluhan personel Polres Bireuen, terutama dari
Satnarkoba dan anggota
sejumlah Polsek, sejak
Februari sampai 3 Maret melaksanakan Operasi Antik Rencong untuk memberantas
narkoba di Bireuen.
Berkat kerja keras dan
dukungan masyarakat dalam operasi tersebut berhasil diringkus sebelas tersangka
kasus sabu dan satu orang tersangkut kasus ganja. Selain itu, sejumlah nama
dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena buron.
Adapun tersangka pertama yang
berhasil ditangkap dalam operasi ini adalah Mur bin Hs (38), warga Desa Pante
Piyeu, Peusangan, Bireuen. Ia diamankan pada 13 Februari di kawasan Desa Pante
Ara, Peusangan. Darinya berhasil disita sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Pada waktu hampir bersamaan
aparat penegak hukum juga menangkap Efen alias Koby (42), warga Desa Pante Ara,
Peusangan, bersama barang bukti sabu-sabu.
Kemudian, petugas menangkap
Ar bin Us (45), warga Desa Nasee Barat, Pandrah, Bireuen. Ditangkap di Desa
Garot, Pandrah, dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti sabu dan
barang bukti lainnya.
Dua hari berselang atau pada
15 Februari, tim lapangan menangkap Fau bin Mh (36), warga Desa Garot, Luk bin
Ys (32), warga Desa Gampong Blang, M Ns bin Ys (32), warga Desa Samagadeng, dan
Mh bin Zul (25), warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Pandrah.
Mereka ditangkap di kawasan
Desa Lheu Barat, Jeunieb Bireuen dan didapatkan barang bukti sabu dan lainnya.
Beberapa hari kemudian,
tepatnya 19 Februari 2020, tim lapangan menangkap seorang tersangka kasus sabu
berinisial In bin Nas (25), warga Paya Peulagi, Bireuem Bayeun, Aceh Timur,
yang ditangkap di kawasan Desa Bandar, Bireuen, bersama barang bukti 1 kilogram
sabu.
Kemudian, pada 21 Februari
tim Polsek Kota Juang dan Polres Bireuen meringkus Sal bin M Ali (50), warga
Desa Cot Kuta, Kuala, di rumahnya bersama barang bukti ganja yang ditemukan di
bawah meja makan.
Berikutnya, pada 26 Februari
tim gabungan menangkap Ikh bin Sl (45), warga Desa Matang Mamplam, Peusangan,
Bireuen, di kawasan desa tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa
sabu.
Atas pengembangan kasus ini,
anggota lapangan kemudian menangkap Zul bin Abs (24), warga Desa Ulee
Jeumbatan, Samalanga, Bireuen, di kawasan desa tersebut. Darinya juga
didapatkan sejumlah barang bukti.
Pada waktu hampir bersamaan,
tim berhasil menangkap T Bt (47), warga
Desa Geulanggang Gampong, Kota Juang, Bireuen, yang ditangkap di kawasan itu
bersama barang bukti berupa sabu-sabu.
(yus)