Miliki 300 Gram Ganja, Warga Nagan Raya Ditangkap
Polsek Seunagan menangkap seorang pemuda berinisial A (25), warga Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Pemuda yang
SUKA MAKMUE ‑ Polsek Seunagan menangkap seorang pemuda berinisial
A (25), warga Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Pemuda yang
sehari‑hari sebagai pekerja swasta itu ditangkap karena memiliki ganja kering
seberat 300 gram.
Informasi tersebut
disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK dalam konferensi pers di
Mapolsek Seunagan, Jumat (13/3). Konferensi pers itu didampingi Kapolsek
Seunagan Iptu Nyak Banta dan Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Zaflaini.
Menurut Kapolres Nagan Raya,
tersangka A ditangkap 8 Maret 2020 setelah polisi mendapat laporan adanya
praktik penyalahgunaan narkoba. Tersangka dibekuk pelaku di kawasan Latong,
Kecamatan Seunagan.
"Selain mengamankan
pelaku polisi ikut menyita ganja seberat 300 gram yang menurut A diperoleh dari
seseorang," kata Kapolres Nagan Raya.
Menurut pengakuan A, ganja itu diperolehnya dari seseorang di Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan orang tersebut kini sedang diburu. Terhadap kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dari Undang‑Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(riz)