Polres Nagan Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Polres Nagan Raya membekuk dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi terpisah di wilayah tersebut
SUKA MAKMUE ‑ Polres Nagan Raya membekuk dua tersangka pengedar
narkoba di dua lokasi terpisah di wilayah tersebut. Kedua tersangka itu masing‑masing
berinisial M (21), warga Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat dan G (40), warga
Kuala Tripa, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Pria M ditangkap pada 11
Maret 2020 di kawasan Keude Seumot, Beutong dengan barang bukti sabu seberat
0,20 gram sedangkan G diringkus di Kuala Tripa pada 12 Maret 2020 dengan barang
bukti ganja seberat 2,8 kg.
Kapolres Nagan Raya, AKBP
Risno SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaflaini dan Kasubbag Humas, Iptu Sapta
Novison dalam konferensi pers di Mapolres Nagan Raya, Senin (16/3) mengatakan,
penangkapan kedua tersangka setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat
tentang dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis
ganja dan sabu.
Terkait kasus ini, polisi
masih memburu dua tersangka lain yang menjual ganja dan sabu‑sabu kepada M dan
G. "Kedua tersangka dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 35/2009 tentang
Narkotika," demikian Kapolres Nagan Raya. (riz)