Dokter Digerebek, Ternyata Menikah dengan Suami Orang

Masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya, mengamankan pasangan yang diduga melakukan khalwat (mesum)

Editor: Bakri

CALANG - Masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya, mengamankan pasangan yang diduga melakukan khalwat (mesum) di sebuah rumah dinas. Pasangan itu salah satunya berprofesi dokter yang bertugas di Puskesmas Ligan berinisial YM, sedangkan prianya berinisial CR. Usia mereka sama-sama 33 tahun.

 

Setelah diamankan pada Kamis (22/10/2020), keduanya langsung diserahkan kepada Wilayatul Hisbah Aceh Jaya untuk diproses.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP & WH) Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga telah melakukan khalwat di Desa Ligan, Sampoiniet.

 

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku sudah diberikan sanksi sesuai hukum adat yang ada di desa tempat keduanya diamankan.

 

"Keduanya diamankan di rumah dinas Kompleks Puskesmas Ligan dan desa sudah memberikan sanksi berupa denda dan juga dimandikan dengan air comberan," jelasnya.

 

Lantaran sudah diberi sanksi di tingkat desa, kasus ini tak lagi dilanjutnya. "Kalau dikenakan sanksi lagi, mereka kena dua kali jadinya, makanya tidak kita lanjutkan dan keduanya sudah kita bebaskan. Desa punya wewenang menyelesaikan kasus khalwat dan sudah diselesaikan," tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Ernani Wijaya mengakui bahwa oknum dokter yang diamankan masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, di kompleks perumahan puskesmas itu merupakan dokter yang bertugas di puskesmas setempat.

 

Menurutnya, dokter YM saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Malah, sesuai informasi yang ia peroleh, dokter YM memang sudah menikah dengan pria tersebut, tapi menikahnya secara siri. Pria yang menikahinya itu pun berstatus suami orang.

 

"Mereka memang sudah menikah, hanya saja menikah siri," tandasnya.

 

Kata Ernani, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada keduanya lantaran mereka memang sudah menikah, hanya saja tidak melapor dan memberikan informasi ke perangkat desa serta kapus di tempat ia bertugas.

 

Menurut Ernani, sanksi baru akan diberikan jika istri sah dari pria itu melaporkan perbuatan keduanya ke Dinas Kesehatan Aceh Jaya.  "Nanti kalau sudah dilaporkan kepada kita, baru kita panggil dan akan kita proses sesuai hukum. Mereka sudah saling cinta mau gimana, kan? Hanya saja mereka tidak bisa menunjukkan bukti sudah menikah karena menikahnya secara siri, cuma ada saksi yang melihat saat mereka menikah," tandasnya. (c52)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved