Petugas Musnahkan 9 Jeriken Tuak di Sungai Alas
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara, merazia kedai tuak di Kecamatan Babussalam, Badar, dan Kecamatan Deleng Pokhisen
KUTACANE - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara, merazia kedai tuak di Kecamatan Babussalam, Badar, dan Kecamatan Deleng Pokhisen, Agara, Kamis (19/11/2020). Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sembilan jeriken tuak lalu memusnahkannya dengan cara dituang ke aliran Sungai Alas.
Kasatpol PP Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSi didampingi Kabid Perundang-Undangan dan Syariat Islam, Ardian Busra SSTP MAP kepada ProHaba, Jumat (20/11/2020) mengatakan, sembilan jeriken tuak masing-masing diamankan dari Desa Perapat Titi Panjang sebanyak dua jeriken, Tenembak Alas (Tower) tiga jerikenen, dan Desa Peranginan, Kecamatan Ba dar, sebanyak empat ember.
Menurut Ardian, penertiban kedai tuak tersebut merupakan agenda rutin petugas terutama saat menerima laporan dari masyarakat. Mendapat keluhan dari warga, Satpol PP langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan barang haram tersebut.
Ke depan, sambung Ardian Busra, pihaknya akan mengintensifkan razia tiga kali seminggu dengan menyisir kedai-kedai tuak di Aceh Tenggara. “Upaya ini kami lakukan untuk mencegah maraknya orang minim tuak,” pungkasnya.(as)