Pulang Jumpai Mantan, Leher Istri Digorok Suami

Seorang suami tega membunuh istrinya dengan cara yang keji. Mardi (41), nekat membunuh istrinya, Lince Bu'tu (46).Peristiwa mengerikan itu ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: TRIBUN TIMUR
Mardi (41) tersangka pembunuhan istrinya sendiri di Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (1/3/2021), gara-gara terpicu api cemburu. 

PROHABA, LUWU UTARA - Seorang suami tega membunuh istrinya dengan cara yang keji.

Mardi (41), nekat membunuh istrinya, Lince Bu'tu (46).

Peristiwa mengerikan itu terjadi di Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14.00 WITA.

Tersangka yang merupakan warga Dusun Rante Bone, Desa Bungain, menggorok leher istrinya hingga tewas secara mengenaskan.

Lalu, tersangka ditangkap dan ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Kini, Mardi mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (2/3/2021).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku merupakan residivis.

“Ia baru beberapa bulan bebas dari penjara karena kasus penganiayaan,” ungkap Syamsul di Mapolres Luwu Utara.

Syamsul menambahkan, pelaku merupakan suami ketiga dari korban.

Baca juga: Suami Tembak Istri dengan Senjata Api, Kesal karena Minta Cerai

"Mereka sudah dikaruniai dua orang anak," katanya.

Mardi membunuh Lince lantaran cemburu setelah Lince menemui mantan suaminya untuk membicarakan rencana pernikahan anak mereka.

"Dia cemburu karena istrinya menemui mantan suaminya untuk membicarakan rencana pernikahan anak mereka," ujarnya.

Tersangka pelaku, lanjut Syamsul, dijerat penyidik dengan Pasal 340 dan 338 KUHPidana.

Pasal 340 berbunyi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 338 berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP," katanya.

Kronologi kejadian

Saksi Sahrul (57) menceritakan kronologis Mardi membunuh istrinya, Lince Bu'tu.

Sebelum kejadian, Sahrul memupuk tanaman padi di sawahnya.

Baca juga: Pria yang Dibakar Istri Akhirnya Meninggal, Dua Anak Korban Trauma

Sawah Sahrul berjarak 100 meter dari sawah yang dikerjakan pelaku.

Kemudian ia melihat korban menuju ke sebuah pondok disusul tersangka pelaku.

"Mereka naik di pondok, setelah itu mereka berkelahi sampai keduanya jatuh dari pondok.

Di situlah pelaku menganiaya korban," ujarnya.

Sekitar lima menit kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi, sedangkan korban tidak terlihat.

"Saya menelepon warga bernama Pong Sonda, kemudian Pong Sonda ini menelepon Kadus Rante Bone Herson," katanya.

Herson, Pong Sonda, bersama Markus Tini kemudian ke lokasi kejadian.

"Saat di TKP didapati korban sudah tidak bernyata di belakang pondok di bawah sawah," katanya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsu Rijal, membenarkan peristiwa tersebut. 

"TKP-nya di sawah di Desa Buangin," kata Syamsul.

Syamsul mengatakan, tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Adapun motif kejadian, kata Syamsul masih didalami.

"Motifnya masih dalam penyelidikan. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara," katanya. (tribun timur)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved