Anak 8 Tahun Dibunuh Saat Tertidur Lelap

Anak tidak bersalah kembali korban perseteruan orang dewasa. Gara-gara pelaku dendam pada orang tua korban, justru anaknya yang menanggung ...

Editor: Muliadi Gani
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan anak 

PROHABA, PAMEKASAN - Anak tidak bersalah kembali korban perseteruan orang dewasa.

Gara-gara pelaku dendam pada orang tua korban, justru anaknya yang menanggung akibatnya.

Nasib tragis ini dialami seorang bocah berusia delapan tahun berinisial ATA, di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Saat sedang tidur pulas ia dibunuh oleh seorang pemuda bernama Arik (20), menggunakan pedang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/3/2021) dini hari.

Pelaku tega membunuh korban secara sadis karena diduga dendam pada orang tua ATA.

Soalnya, orang tua korban dianggap sebagai orang yang menyebabkan sepupu pelaku mengalami sakit berkepanjangan (dugaan disantet).

Ayah korban, Karimullah (50), mengatakan, saat kejadian memilukan itu ia sedang tidak ada di rumah.

Sedangkan putranya itu sedang tidur lelap di rumahnya bersama istri dan dua anaknya yang lain.

Menurut keterangan istrinya, ungkap Karimullah, saat kejadian pelaku datang dengan membawa pedang sambil berteriak-teriak di depan rumahnya.

Baca juga: Seorang Anak Bakar Ibu Kandungnya

Sang istri yang mendengar teriakan pelaku terkejut dan langsung keluar melalui pintu samping rumah untuk meminta tolong.

"Istri saya teriak-teriak di luar rumah minta tolong agar pelaku ditangkap, tapi tidak ada yang datang membantu karena sudah larut malam," beber Karimullah.

Lantaran tidak ada yang datang membantu, sang istri lalu kembali masuk ke dalam rumah.

Saat itu juga sang istri terkejut ketika melihat anaknya sudah dalam kondisi mengenaskan.

Korban ternyata tewas dibacok pelaku hingga organ tubuhnya terpisah.

Sedangkan pelaku langsung kabur.

“Saya tidak tega melihat kondisi anak saya," ungkap Karimullah.

Terancam mati

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian dan melakukan pendalaman penyelidikan.

Tak berselang lama setelah kejadian itu, tersangka pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pedang dan pakaian yang digunakan saat membunuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 340 sub 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved