Sabtu, 16 Mei 2026

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Mahasiswa Nekat Jambret

Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap dua mahasiswa berinisial TR (23), warga Dusun Syuhada, Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
PENYIDIK Reskrim Polres Pidie saat mengambil keterangan dua pejambret di Polres Pidie. 

PROHABA, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap dua mahasiswa berinisial TR (23), warga Dusun Syuhada, Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dan FR (23) Gampong Seukee, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Belakangan diketahui, kedua remaja TR dan FR terlibat kasus penjmbretan di jalan Medan-Banda Aceh, di Simpang SMA Negeri 1 Sigli Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Sabtu lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Korbannya adalah Fazliati binti Saiful (21), mahasiswi asal Gampong Tibang, Kecamatan Pidie.

“Awalnya kita menangkap FR di kafe Sigli Fremium, selanjutnya TR ditangkap di bengkel las jalan lingkar Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli, Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Prohaba Jumat (7/5/2021).

Menurut Ferdian, aksi jambret itu terjadi Sabtu lalu sekitar pukul 20.30 WIB, saat Fazliati pulang dari mengantar teman di Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie.

Namun, saat pulang itu Fazliati yang mengendarai sepmor matic dibuntuti pengendara sepmor Suzuki Satria F dari jarak 5 meter mulai dari SMAN 1 Sigli.

Menyadari dibuntuti dari arah belakang, Fazliati tancap gas dengan tujuan segera menjauh.

Namun, pelaku yang berjumlah dua orang malah mengejar di belakang.

Baca juga: Melintas di Jalan Lingkar, Dua Pelajar Dijambret

Saat itu, ruas jalan Banda Aceh- Medan sepi pengguna jalan, lantaran warga melaksanakan shalat tarawih.

Suasana sepi itu, dimanfaatkan penjambret dengan cepat menarik tas yang disandang Fazliati. Gadis itu berusaha meminta tolong, tapi tidak ada warga yang melitas.

Akhirnya penjambret kabur ke arah Bambi, Peukan Baro.

Dengan raut wajah sedih, Fazliati pulang ke rumahnya di Tibang.

Barang di dalam tas korban berupa uang tunai Rp 25.000, tas sandang warna hitam, dompet warna hitam, hp Redmi Note 5A, parfum, kartu ATM, dan KTP. Dikatakan, kedua pejambret berstatus mahasiswa telah ditahan di sel Polres Pidie.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan, kedua mahasiwa itu nekat menjambret karena butuh uang untuk beli sabu.

Memang luar biasa pengaruh sabu yang kini merusak generasi muda kita. Para orang tua mohon awasi anaknya,” kata AKP Ferdian. (naz)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved