Remaja Setubuhi Wanita Hamil, Setelah Nikah Siri Diciduk Polisi, Janinnya Anak Pria Lain

Seorang remaja putra yang masih di bawah umur ditangkap polisi karena dilaporkan oleh mertuanya atas tuduhan pencabulan...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: TRIBUNBATAM.ID
Pria R (16), tersangka pelaku pencabulan saat diperiksa polisi di Polresta Barelang. Ia dilaporkan oleh mertuanya sendiri karena tak mampu memberi nafkah istrinya setelah dia nikahi secara siri. 

Kendati demikian, R siap untuk menjadi ayah sambung bagi janin yang ada di dalam kandungan R.

"Katanya itu anak pria lain.

Dia sudah hamil saat saya berhubungan dengan dia," jelasnya.

"Awalnya saya tidak tahu karena perutnya masih kecil," kata R.

Baca juga: Baru Kenal di Medsos, ABG Dirayu Hubungan Intim 3 Kali, Pelaku Janji Nikahi Korban

Masuk usia tiga bulan kehamilan, R pun menikahi wanita P secara siri.

Namun, karena tak bekerja dan tidak bisa menafkahi sang istri, R malah dilaporkan oleh mertuanya ke polisi.

"Saya tidak bekerja, makanya saya tidak bisa kasih nafkah dia," akunya.

Sementara itu, P yang sedang hamil besar mengaku bahwa yang menghamilinya adalah pria berinisial O.

Nama pria itu sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Barelang.

Ia mengaku berhubungan badan pada akhir tahun lalu, tepatnya di bulan Desember.

"Saat itu saya hamil karena berhubungan dengan O.

Tapi kemudian saya dinikahi oleh si R," ungkapnya.

Tanpa banyak kata, wanita ini hanya bisa menerima nasib yang dialaminya.

Apalagi sang suami sudah menikahinya secara siri.

Baca juga: Bocah Tewas Dianiaya Ibu dan Pria Selingkuhannya, Marah Hubungan Intim Terganggu

Namun, kini mendekam di balik jeruji besi lantaran dilaporkan ayahnya ke polisi melakukan pencabulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved