Remaja Setubuhi Wanita Hamil, Setelah Nikah Siri Diciduk Polisi, Janinnya Anak Pria Lain

Seorang remaja putra yang masih di bawah umur ditangkap polisi karena dilaporkan oleh mertuanya atas tuduhan pencabulan...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: TRIBUNBATAM.ID
Pria R (16), tersangka pelaku pencabulan saat diperiksa polisi di Polresta Barelang. Ia dilaporkan oleh mertuanya sendiri karena tak mampu memberi nafkah istrinya setelah dia nikahi secara siri. 

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, tersangka pelaku ditangkap karena adanya laporan dari ayah korban.

“Memang korban dinikahi oleh pelaku.

Hanya saja orang tua korban membuat laporan lantaran selama ini anaknya tidak dinafkahi.

Makanya dia dilaporkan ayah mertuanya," kata AKP Juwita.

"Ditambah lagi mereka berhubungan badan sebelum menikah. Itu dilakukan dua kali," sebut Juwita.

Mirisnya lagi, P selaku korban tidak hanya sekali membuat laporan terkait pencabulan terhadap dirinya.

Wanita muda itu sebelumnya juga membuat laporan berbeda di Polsek Nongsa.

Saat itu korban dicabuli oleh seorang pria dan sekarang sudah ditahan polisi.

"Dia pernah juga jadi korban pencabulan seorang pria. Tapi yang awal itu dia tidak hamil," terang AKP Juwita. (Tribun.Batam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved