Residivis Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Warkop, Sempat Duel dengan Polisi dan Teriak

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung kopi

Editor: Bakri
SA’DUL BAHRI
POLISI menggiring residivis narkoba ke mobil seusai ditangkap di sebuah warkop di Jalan Nasional kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (15/6/2011). 

MEULABOH - Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung kopi (warkop) di jalan nasional lintas Meulaboh-Nagan Raya, tepatnya di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari dua tersangka yang ditangkap tersebut, satu di antaranya merupakan residivis (penjahat kambuhan) kasus narkoba yang selama ini diduga meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan warga Nagan Raya yang diduga sedang melakukan transaksi sabu-sabu seberat 3 gram lebih.

Penangkapan bermula saat tersangka merasa panik melihat kehadiran anggota Satres Narkoba di warkop itu. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, salah satu petugas mendekati tempat duduk tersangka.

Kedatangan petugas membuat tersangka tambah panik, sehingga semakin mengundang kecurigaan polisi. Terlebih saat polisi mendekat, tersangka sempat membuang bungkusan yang ada di tangannya.

Setelah dikutip, ternyata bungkusan tersebut berisi sabu-sabu. Setelah memastikan kebenaran isinya polisi langsung meringkus kedua tersangka pelaku. Namun, upaya penangkapan tersebut sempat mendapat perlawanan, di mana tersangka menolak untuk ditangkap.

Dalam situasi tersebut, mata pengunjung di warkop itu tertuju ke polisi dan tersangka yang terlibat duel dengan tersangka saat terjadi penangkapan.

Sebagian pengunjung menganggap itu hanyalah sebuah perkelahian biasa, padahal polisi sedang berupaya menangkap tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba.

Tersangka yang melakukan perlawanan itu merupakan residivis, sedangkan satu dari tersangka lagi tidak melakukan perlawanan.

Teriak-teriak

Suara teriakan tersangka sempat mengundang keramaian di warkop tersebut. Tersangka yang menolak ditangkap itu terus meronta-ronta sambil berteriak tidak mau ditangkap. Namun, akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan kemudian langsung diboyong ke Mapolres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kanit Ops Res Narkoba, Bripka Surya Gunawan saat dikonfirmasi Prohaba, Selasa (15/6/2021) siang  mengatakan bahwa dua orang yang ditangkap itu satu di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.

Dua tersangka itu, beber Bripka Surya Gunawan, merupakan warga Seunagan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Namun begitu, pihak kepolisian belum menjelaskan identitas kedua tersangka tersebut secara jelas.

 "Nanti kita sampaikan identitas tersangka, kita bawa dulu mereka ke kantor," tukas Bripka Surya Gunawan. (c45)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved