700 Batu Akik Dihiasi Emas Senilai Rp 11 Miliar Dicuri, Hasil Curian Dikubur di Tanah
Empat pencuri 700 batu akik senilai Rp 11 miliar di Padang Pariaman, Sumatera Barat, berhasil ditangkap polisi. Para pelaku yang diamankan itu ...
PROHABA.CO, PADANG PARIAMAN - Empat pencuri 700 batu akik senilai Rp 11 miliar di Padang Pariaman, Sumatera Barat, berhasil ditangkap polisi. Para pelaku yang diamankan itu berinisial J (39), R (20), Y (30), dan F (25).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan, penangkapan para tersangka pelaku berawal dari laporan korban berinisial SR pada 25 April 2021.
Awalnya, SR bersama rekannya berangkat dari Jakarta menuju Padang Pariaman.
Sesampai di Bandara Internasional Minangkabau, korban dijemput oleh sopir dengan mobil Toyota Sigra berpelat BA 1148 QJ.
Karena saat itu masih bulan puasa, korban berbuka di salah satu rumah makan di Padang Pariaman.
Nah, pada saat korban berbuka puasa, sopir membawa mobil pergi meninggalkan korban dan membawa koper milik korban yang berisi 700 batu akik berbagai jenis yang dihiasi emas dengan nilai Rp 11 miliar.
SR kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Tim Opsnal Gagak Hitam Polres Padang Pariaman gabungan anggota Polsek Batang Anai langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Ribuan Warga Afrika Selatan Berburu Batu Mirip Berlian
Keberadaan para tersangka pelaku akhirnya terungkap, yaitu di Kota Padang dan Solok Selatan.
Kemudian, pada 15 Juni pukul 12.00 WIB, petugas dibagi jadi dua tim untuk pergi ke Padang dan Solok Selatan.
Polisi kemudian menangkap seorang tersangka pelaku berinisial J (39) pada Kamis (17/6/2021).
Selanjutnya, diamankan berturut-turut tersangka berinisial Y (30), F (25), dan R (20) yang merupakan seorang mahasiswa.
“Otak dari aksi tersebut adalah Y dan yang merupakan eksekutornya pelaku F,” kata Ardiansyah saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Para tersangka pelaku mengaku telah menjual sejumlah batu akik senilai Rp 280 juta dan sisanya dikubur di tanah.
Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/polisi-menangkap-pencuri-batu-akik-senilai-rp-11-miliar-di-padang-pariaman.jpg)