Polres Subulussalam Bekuk Pria Agara Terkait Narkoba
Perang terhadap narkoba terus digencarkan Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam dengan menyasar para pelaku penyalahgunaan barang haram ...
T juga beralamat di Kabupaten Agara.
Barang itu untuk dijual di Kota Subulussalam.
Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di sel Mapolres Subulussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iptu Mahdian menambahkan, tersangka pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
Terakhir, Kasatlantas Iptu Mahdian mengatakan, jika diasumsikan satu gram sabu bisa digunakan oleh lima hingga delapan orang, berarti Polres Subulussalam dalam penangkapan ini sudah menyelamatkan setidaknya 176 org warga Kota Subulusalam dari penyalahgunaan narkoba.(lid)