Polres Pijay Tangkap Din Teror, Diduga Edar Ganja
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) menangkap Nurdin bin Basri alias Din Teror di rumahnya
* Dua Lainnya Miliki Ganja 2.000 Gram
MEUREUDU - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya (Pijay) menangkap Nurdin bin Basri alias Din Teror di rumahnya, Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Penangkapan itu terjadi Rabu (14/7/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Dari tersangka pelaku polisi berhasil mengamankan ganja kering 4,95 gram yang disimpannya dalam balutan kertas dan lintingan rokok.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat SH menyampaikan hal ini kepada Prohaba, Kamis (15/7/2021).
"Saat dibekuk di kediamannya, ganja itu ia taruh di seputaran pot bunga di pekarangan rumahnya," kata Iptu Rahmat.
Rahmat mengatakan, Din Teror memang sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi karena ia diketahui menjual ganja yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil.
Sebelumnya, ia bahkan pernah menjual ganja sebanyak 1 kg seharga Rp 700.000.
Selain itu, kata Rahmat, pihaknya juga menangkap dua pria yang terlibat kasus ganja di Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng, berinisial AZ alias Lahok (32) dan Jaf bin Ib (34).
"Dari tangan kedua tersangka aparat turut mengamankan 2.000 gram ganja kering yang dimasukkan dalam kain sarung," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) terus memburu Adun (43).
Pria ini diduga menyimpan ganja kering atau lebih dikenal dengan istilah ‘bakong ijo’ seberat 500 gram di kamar rumahnya Gampong Kiran, Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya.
Hal ini terungkap dari hasil pengembangan kasus terhadap istri Adun berinisial MH (33) yang sudah duluan ditangkap. Dari kamar tidurnya polisi menyita barang bukti (BB) berupa 500 gram ganja, Selasa (12/7/2021) malam.
Saat sang istri diringkus polisi, suaminya sedang tak di rumah dan hingga tadi malam masih dinyatakan buron.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH, menyampaikan hal ini kepada Prohaba, Kamis (15/7/2021).
"Dari hasil pengembangan, kami sudah mengetahui pria itu kabur ke mana," kata Iptu Rahmat.
Iptu Rahmat memastikan pihaknya akan terus memburu tersangka hingga dapat. Apalagi, sesuai informasi masyarakat pasangan suami istri ini terlibat aktif memperdagangkan barang haram tersebut sehingga meresahkan warga setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmat mengatakan, ibu rumah tangga itu ditangkap setelah pihak polisi mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa selama ini pasangan suami istri itu kerap menjual ganja kering di lingkungan tempat tinggalnya. Perbuatan suami istri itu meresahkan masyarakat.
Setelah ada warga yang melapor, polisi pun langsung menindaklanjuti pengaduan warga yang telah muak dengan ulah pasutri tersebut.
Tanpa menunggu waktu panjang, aparat Satnarkoba bersama aparatur gampong langsung datang ke kediaman MH.
Saat berlangsung penggeledahan, MH sempat menolak aparat yang hendak menyisir berbagai sudut rumahnya. Tapi keberatan tersangka diabaikan petugas.
Saat disisir ternyata di salah satu titik kamar MH aparat mendapatkan satu bungkusan plastik yang ternyata berisi ganja.
"Akhirnya MH mengakui bahwa ganja itu milik suaminya yang tidak berada di tempat. Tersangka bersama BB telah diamankan di mapolres untuk dimintai keterangan," jelas Kasat Narkoba.
Atas pemilikan barang terlarang tersebut, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/nurdin-bin-basri-alias-din-teror-memperlihatkan-barang-bu.jpg)