Sabtu, 11 April 2026

Bandara Soetta Keluarkan Peraturan Baru, Penumpang Tidak Perlu Lagi Bawa STRP

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sudah tidak perlu membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat berpergian menggunakan pesawat.

Editor: IKL
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
ILUSTRASI Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sudah tidak perlu membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) 

PROHABA.CO, TANGERANG - Pihak Bandara Soekarno-Hatta mengeluarkan peraturan baru, yaitu penumpang sudah tidak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat penerbangan. 

Peraturan tersebut mulai dilakukan sejak Senin (26/7/2021) sebagaimana dilakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Peraturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021," kata Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Indonesia Peringkat Pertama Kasus Harian Covid-19 Tertinggi di Dunia, Stop Penerbangan ke Indonesia

Baca juga: Selebgram Gebby Vesta Ngamuk di Bandara, Tak Ada Surat Pengantar dari RT/RW Dilarang Terbang

Namun, penumpang masih wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kemudian surat PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"SE Satgas yang baru untuk PPKM level 3 dan 4, aturannya kembali seperti sebelumnya, surat vaksin dan PCR 2x24 jam tanpa STRP," jelas Holik.

Sebagai informasi, berikut aturan yang tercantum dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 soal penggunaan moda transportasi udara.

• Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, mengurangi mobitas, dan menghindari makan bersama.

• Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

• Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis

• Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

• Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib
mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut.

• Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

• Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tagun dibatasi untuk sementara

Baca juga: Sindikat Tes PCR Palsu di Bandara Halim Diciduk, 8 Dari 11 Surat Lolos Pemeriksaan

Baca juga: Terjadi di Bandara Soeta, Tak Bawa Sertifikat Covid-19, 100 Calon Penumpang Gagal Terbang

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Peraturan Baru, Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Tidak Perlu Bawa STRP,https://jakarta.tribunnews.com/2021/07/27/peraturan-baru-penumpang-pesawat-di-bandara-soekarno-hatta-tidak-perlu-bawa-strp?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved