Kriminalitas

Pria Beristri Tega Rudapaksa Anak 2 Tahun di Lampung

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 2 tahun, F.

Editor: IKL
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang pria beristri di Lampung tega menodai bocah 2 tahun. 

PROHABA.CO - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 2 tahun, F.

Sedangkan pelakunya merupakan tetangga dari korban sendiri, LM (51).

Baik pelaku dan korban sama-sama tinggal di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kini LM sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

LM ditangkap atas laporan tetangganya, P (23), setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) jadi korban.

Dalam laporannya pada 10 September 2021, anaknya jadi korban ketika bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya.

"Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (14/9/2021).

Ia menambahkan, selain tersangka juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka.

Kejadian bermula pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, ibu korban menjemput korban yang bermain di rumah tersangka.

Saat membawa korban dengan cara digendong dalam perjalanan menuju rumah, korban berkata bahwa mengalami sakit.

Lalu setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada alat vital.

Sehingga untuk memastikan itu, ibunya memeriksakan korban ke rumah sakit.

Sebab dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital.

Pria pelaku tindak asusila berinisial LM saat digiring ke ruang tahanan Polres Tanggamus.
Pria pelaku tindak asusila berinisial LM saat digiring ke ruang tahanan Polres Tanggamus. (Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto)

"Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelas Ramon.

Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan di tempat kejadian, dugaan tindak pidana dilakukan tersangka ketika korban bermain di ruang TV.

Kebetulan istri tersangka di rumah tetangganya.

Tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku asusila terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ramon.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Beristri di Lampung Nodai Bocah 2 Tahun, Kasus Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit ke Ibunya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved