Selebriti
Dinyatakan Bersalah Atas Kasus KDRT, Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara
Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 2 bulan penjara.
PROHABA.CO, JAKARTA - Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 2 bulan penjara.
Vonis untuk mantan suami Nindy Ayunda tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Askara Parasady dianggap bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda, mantan istrinya.
Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Diselingkuhi dan Alami KDRT
Baca juga: Nindy Ayunda Diperiksa Polisi Selama 4 Jam
Menurut hakim dalam sidang yang digelar virtual itu, Askara Parasady dengan sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap Nindy Ayunda.
Askara Parasady Harsono dinyatakan terbukti secara sah melalukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan sengaja ke Nindy Anindya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Askara Parasady) selama dua bulan penjara," kata hakim.

Bukti foto yang memperlihatkan luka lebam yang dialami Nindy Ayunda menguatkan hakim bahwa Askara Parasady bersalah melakukan tindak kekerasan.
Akibat tindak kekerasan itu Askara Parasady Harsono digugat cerai Nindy Ayunda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan medio Februari 2021.
Nindy Ayunda menyebutkan, mantan suami itu memiliki sifat tempramental.

Sikap kasar Askara Parasady itu semakin terlihat setelah Nindy Ayunda menduga mantan suaminya itu selingkuh dengan perempuan lain (*)
• Jonathan Frizzy Penuhi Panggilan Polisi, Terkait Permasalahan KDRT yang Dilaporkan Dhena Devanka
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 2 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Lakukan Tindak Kekerasan,