Kriminal

Lakukan Pelecehan Didalam Masjid, Aksi Terekam CCTV

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Editor: IKL
Tribunnews.com/en.sun.mv
Ilustrasi seorang pemulung di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan lecehan bocah 8 tahun. 

PROHABA.CO - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Diketahui pelakunya seorang pemuda bernama Saiful Saputra (27).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu tega melecehkan bocah lelaki berinisial D (8).

Saiful melakukan aksi bejatnya di dalam masjid Kecamatan Kota Muara Dua.

Sedangkan modusnya korban diiming-imingi uang.

Baca juga: Diduga Ditikam OTK, Mantan Anggota DPRD Sergai Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Saat diinterogasi polisi, Saiful mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan di dalam masjid.

"Sudah dua kali. Setelah itu dikasih duit Rp 5 ribu,"ujar tersangka Saiful diwawancara di Unit PPA Mapolres OKU Selatan, Selasa (28/9/2021).

Aksinya terbongkar setelah dipergoki warga Riki yang hendak melaksanakan salat.

Kecurigaan salah seorang warga saat melihat gorden masjid tertutup rapat dan memergoki tersangka tengah melakukan perbuatan tak senonoh. Aksi itu juga terekam kamera CCTV Masjid.

"Awalnya mau salat, curiga melihat gorden tertutup sangat rapat setelah dibuka pelaku lagi melakukan itu,"ujar Riki di Mapolres OKU Selatan, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Majikan Intip ART Saat Telanjang dan Ganti Baju

Dikatakan, selama ini warga merasa iba terhadap pelaku yang tinggal sebatang kara bekerja sebagai memulung barang bekas.

Keprihatin warga dan Marbot hingga mempercayai dengan memperbolehkan untuk tinggal di Masjid.

Warga yang terlanjur kesal terhadap tersangka yang juga ternyata diketahui sebagai residivis kasus pencurian menghajar pelaku, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reskrim Mapolres OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan telah mengamankan tersangka pelaku pencabulan.

Acep mengungkapkan perbuatan korban terbongkar saat jemaah warga sekitar hendak salat.

"Perbuatan pelaku diketahui saat jemaah hendak salat melihat gorden pembatas jamaah laki-laki dan pria tertutup rapat, setelah dilihat mendapati pelaku sedang berbuat tak senonoh terhadap korban,"ungkap Acep kepada Media, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Pasutri Pengedar Ganja Berhasil Diamankan Kepolisian

Acep juga membenarkan tersangka Saiful tinggal di masjid karena telah dipercaya warga yang iba dengan kesehariannya bekerja sebagai pemulung di sekitaran Kota Muaradua.

Perihal kasus pencabulan sodomi terhadap anak di bawah umum Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan pengembangan akan kemungkinan adanya korban lain.

Sementara korban yang masih trauma mendapat pendampingan psikologis PPA OKU Selatan.

Tersangka pelaku Sodomi Saiful dikenakan Pasal 82 Ayat I UU 17 Tahun 2016 Perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

"Tersangka kita kenakaan ancaman hukuman diatas 15 Tahun penjara,"tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemulung di OKU Selatan Lecehan Bocah 8 Tahun, Aksi Dilakukan dalam Masjid dan Terekam CCTV

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved