Selasa, 9 Juni 2026

Kasus

Penyidikan Kasus Pedagang Pasar yang Dianiaya Preman Dihentikan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menghentikan penyidikan terhadap laporan tersangka BS terhadap pedagang di Pasar Gambir, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
HO/Tribun-Medan.com
LWG (kanan), pedagang sayuran yang berada di pajak Gambir saat dianiaya oleh preman bernama Beny (kiri), Minggu (5/9/2021) lalu. Terbaru, Beny selaku pelaku penganiayaan justru melaporkan balik korban gara-gara memberontak saat dipukuli. 

Termasuk melihat bagaimana kondisi di jalan tempat terjadinya perkara.

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, dengan temuan yang diajukan tim audit dan penyidik, serta pemeriksaan tambahan, maka dilakukan gelar perkara khusus.

Dijelaskannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sudah melaksanakan gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 33 Perkapolri No. 6 tahun 2019.

Gelar perkara khusus ini terkait adanya respon yang harus ditindaklanjuti dari pengaduan masyarakat dan terkait perkara ini ada dua kesimpulan.

"Pertama bahwa penetapan tersangka terhadap LG dinilai masih prematur.

Kedua, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan termasuk yang ditemukan Polsek, bahwa penyidik menyimpulkan perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana.

Oleh sebab itu, penyidik sudah memutuskan laporan BS terhadap LG, berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," katanya.

Baca juga: Poldasu Ambil Alih Kasus Preman Penganiaya Pedagang

Baca juga: Perempuan Pedagang Dianiaya Preman, Malah Jadi Tersangka

Berawal viral di media sosial Diberitakan sebelumnya, keributan di Pasar Gambir, Kecamatan Tembung itu terjadi pada Minggu (5/9) pagi.

Saat itu, tersebar video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan dianiaya oleh sejumlah orang laki-laki.

Perempuan itu berinisial LG, seorang pedagang di pasar tersebut.

Sedangkan laki-laki di video tersebut berinisial BS dan dua temannya berinisial FR dan DN.

Selanjutnya, personel Polsek Percut Sei Tuan menangkap dan memeriksa BS.

Awalnya, BS belum ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui kedua belah pihak membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan.

Setelah beberapa waktu bergulir, BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Begitu juga LG dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan atas laporan BS.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved