Selasa, 14 April 2026

Kasus

Terkait Kasus Suap, KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Kedy Afandi, orang kepercayaan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, ...

Editor: Muliadi Gani
kompas.com
Gedung KPK. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Kedy Afandi, orang kepercayaan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

Penyidik memeriksa empat saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (5/11/2021).

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan peran tersangka KA (Kedy Afandi) sebagai perpanjangan tangan tersangka BS (Budhi Sarwono) di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Adapun empat saksi yang diperiksa itu terdiri dari satu pegawai negeri sipil (PNS) bernama Totok Setya Winata dan tiga wiraswasta bernama Triana Widodo, Hanif Ruseno dan Lalu Panji Gusangan.

Menurut Ali, KPK seharusnya juga memeriksa pihak dari kontraktor bernama Wasis Jatmiko sebagai saksi dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan KPK

Baca juga: LBP dan Erick Dilaporkan ke KPK soal Bisnis PCR

Baca juga: KPK Dalami Proses Lelang Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin

Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Sebelumnya, Budhi membantah adanya dugaan penerimaan fee sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Banjarnegara.

Ia justru meminta agar KPK membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar.

Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9/2021), dikutip dari Antara.

"Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata dia.

Budhi juga membantah sebagai pemilik perusahaan Bumi Redjo.

Namun, ia mengakui perusahaan tersebut milik orangtuanya.

Kendati demikian, menurut Budhi, perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti proyek yang ada di Banjarnegara.(kompas.com)

Baca juga: 5 Kesaksian Rita Widyasari Terkait Perkara Suap Mantan Penyidik KPK

Baca juga: Dewas KPK Tolak Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Secara Pidana

Baca juga: Jadi Bahan Perbincangan KPK, Kepsek Tajir Nurhali Punya Harta Rp 1,6 Triliun Sebut Warisan Mertua

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved