Haba Artis

Olivia Nathania Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan CPNS

Terlapor Olivia Nathania resmi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat calon pegawai negeri sipil (CPNS)...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM
Terlapor Olivia Nathania, putri Nia Daniati, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10/2021). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Terlapor Olivia Nathania resmi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Status tersangka Olivia Nathania dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

"Iya betul (sudah tersangka)," kata Susanti Agustina saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (11/11/2021).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini.

Sejak Kamis (11/11/2021) pukul 11.00 WIB, anak penyanyi Nia Daniaty ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini dibuat proses pemeriksaannya masih berlangsung.

Hampir 8 jam

Sudah empat kali undangan klarifikasi yang diberikan kepolisian kepada Nathania.

Namun, ia baru memenuhi dua kali pemeriksaan, yakni pada 12 dan 18 Oktober 2021.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.

Dikabarkan, korban dari kasus tersebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian seluruh korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. (kompas.com)

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Nia Daniaty Sebut Agustin Guru SMA Olivia Juga Bisa Ditetapkan Menjadi Tersangka

Baca juga: Ria Ricis Menikah Tanpa Kehadiran Ayah, Ibunda Sedih sebelum Akad Berlangsung

Baca juga: Mertua Vanessa Angel Dituding Menyelewengkan Uang Duka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved