Pemerkosa Anak Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara
Pemerkosa anak di Aceh Besar kabur seusai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara (16,6 bulan) oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi
* Kini Namanya Masuk DPO
BANDA ACEH - Pemerkosa anak di Aceh Besar kabur seusai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara (16,6 bulan) oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi. Lelaki itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (16/11/2021).
Berdasarkan postingan instagram Kajari Aceh Besar disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 204 tentang Hukum Jinayat.
Shidqi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tersebut di mana, karena itu dia meminta masyarakat yang melihat DP dapat segera memberitahukan ke pihak kejaksaan.
"Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), tapi sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia. Kita terus mencarinya," ujar Shidqi.
DP merupakan paman dari bocah perempuan korban pemerkosaan itu. Sebelumnya, paman korban berinisial DP divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan atau 16,6 tahun penjara.
Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021. Namun, ketika hendak dieksekusi, terpidana menghilang dari rumah yang ia tempati di wilayah Aceh Besar. Hingga kini yang bersangkutan buron dan nama serta fotonya sudah dimasukkan pihak kejaksaan ke dalam daftar pencarian orang. (ant)
Enam Siswa Anggota Geng Motor Ditangkap Polda Sumut |
![]() |
---|
Ular Baru dari Hutan Panama Dinamai ‘Leonardo DiCaprio’ |
![]() |
---|
Anak 6 Tahun Pinjam Ponsel Ayahnya, Malah Pesan Makanan Online Rp15 Juta |
![]() |
---|
Maling Kotak Amal Masjid di Cirebon Terekam CCTV, Babak Belur Dipukuli Warga Usai Jatuh ke Sawah |
![]() |
---|
Marcella Zalianty Jaga Ketat Makanan Putranya |
![]() |
---|