Kriminal
Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali, Eksekusi Jarimah Zina di Pidie
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua remaja berinisial ML (22) dan WD (21), masing-masing 100 kali ...
PROHABA.CO, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua remaja berinisial ML (22) dan WD (21), masing-masing 100 kali (sehingga totalnya 200 kali).
Uqubat cambuk yang eksekutornya melibatkan dua algojo itu digelar di lapangan tengah Kantor Kejari Pidie, Senin (22/11/2021).
Kedua remaja itu dihukum cambuk karena, menurut majelis hakim Mahkamah Syari'yah Sigli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinaan dengan NJ (19) hingga wanita itu melahirkan.
Adapun NJ ditangguhkan dua tahun eksekusi cambuknya yang jumlahnya juga 100 kali lantaran ia harus merawat bayinya.
Saat menjalani proses cambuk, kedua remaja itu tidak tahan menerima sebatan algojo.
Atas permintaan terhukum, jaksa akhirnya berkali menghentikan proses sebat pakai rotan itu.
Jaksa bahkan harus menggantikan kedua remaja itu dengan terpidana maisir (judi) yang terlibat judi online berbasis chip Higgs Domino.
Baca juga: Judi Online Perkara Tertinggi yang Ditangani MS Sigli, Kasus Zina Juga Menonjol
Lima terpidana judi itu dicambuk 20 hingga 30 kali dengan rotan.
Setelah penjudi online itu selesai menjalani uqubat cambuk, jaksa kembali melanjutkan sebatan terhadap dua remaja terpidana perkara zina tersebut.
Lagi-lagi kedua remaja itu berulang-ulang minta proses cambuk dihentikan karena tak tahan menahan sakit akibat disebat dengan rotan.
Meski sebatan algojo sempat dihentikan, remaja ML dan WD berhasil menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Hamili kakak kandung
Kasus kehamilan NJ ini sempat menghebohkan masyarakat Pidie pada Agustus lalu.
Soalnya, pria yang tersangka menghamili NJ adalah adik kandungnya sendiri berinisial K (15) bersama dua temannya yang sudah cukup umur, yakni MA (22) WH (21).
Polres Siantar Ciduk Dua Pelaku Pencurian Kursi di Lapangan Adam Malik |
![]() |
---|
PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia |
![]() |
---|
Tolak Kasih Uang, Dua Pemalak Sopir Truk Ditangkap |
![]() |
---|
Pencuri Jual Arloji IWC Schaffhausen Rp 8 Juta, Harga Aslinya Rp 60 Juta |
![]() |
---|
21 Warga Tertipu Investasi Bodong Usaha Katering di Kuningan, Kerugian Rp 3 Miliar Lebih |
![]() |
---|