Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2009, Istri Dipukuli saat Pergoki Aksinya

Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya.

Editor: IKL
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah di Salatiga, Jawa Tengah tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali sejak 2009. 

PROHABA.CO - Seorang ayah di Salatiga, Jawa Tengah tega merudapaksa anak kandungnya.

Mirisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali sejak 2009.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat rumah dalam kondisi sepi.

Aksinya sempat dipergoki oleh sang istri.

Namun, sang istri tak bisa berbuat apa-apa setelah dipukuli hingga ketakutan oleh pelaku.

Seorang buruh harian lepas M (42) hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke area gelar perkara dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).

Tersangka harus berhadapan dengan hukum karena melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Baca juga: Guru Perempuan Muda Ditangkap Setelah Kirim Video Porno ke Muridnya

Baca juga: Divonis Bersalah dalam Kasus Skandal Video Seks, Benzema Divonis 1 Tahun

Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.

Korban LS masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.

Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya.

Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar.

Namun, ia dan anaknya pulang berdua, saat itulah muncul niat jahat pelaku.

Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.

Pelaku terakhir melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.

Indra mengatakan rudapaksa terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.

Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.

M mengaku tega merudapaksa anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.

"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).

Indra mengungkapkan korban LS dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.

Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya.

Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di Sekolah pada Kamis (28/10).

Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya.

Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.

M diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5–15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2009, Istri Dipukuli saat Pergoki Aksi Bejat Pelaku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved