Kriminal
Bawa 13 Kg Sabu Saat Naik Bus, YI Diringkus
Seorang warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Binjai saat menumpang angkutan ...
PROHABA.CO, MEDAN - Seorang warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Binjai saat menumpang angkutan umum di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu-2, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang pada Minggu (5/12) sore.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 13 kg sabu yang dibawanya dari Lhokseumawe, Aceh.
Dikonfirmasi melalui telepon, Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaedi menjelaskan, proses penangkapan bermula dari informasi adanya bandar atau kurir yang membawa sabu.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim.
Penyelidikan selama dua hari membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku pada Minggu sore.
"Informasi yang kita dapatkan, ada laki-laki yang berangkat dari Lhokseumawe dengan bus L 300, diduga membawa sabu-sabu," katanya.
Baca juga: Gadis Remaja Direkrut Jadi Kurir Sabu, Diupah 27 Juta
Baca juga: Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter Ditunrut 4 Tahun Penjara
Sehingga di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu-2, pihaknya menghentikan mobil angkutan yang dicurigai ditumpangi oleh pelaku.
Dari sejumlah penumpang itu, ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.
Laki-laki mencurigakan itu berinisial YI (39), warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara.
"Saat digeledah, tim mengamankan satu tas warna biru dan di dalamnya ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. YI mengakui itu tas dan barang miliknya," katanya.
Setelah penangkapan tersebut, tersangka YI dan barang bukti 13 kg sabu langsung digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolres Binjai.
Selain sabu, polisi juga menyita 2 handphone, 1 buah dompet kulit,2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM, dan 1 lembar KTP milik YI. "Tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.(kompas.com)
Baca juga: 41 Ekor Ular Kobra Bersarang di Sekolah
Baca juga: Oknum Anggota Polri Rusak Lapak UMKM
Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun, Majelis Hakim Tak Satu Suara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/bawa-sabu-15-kilogram-2-pria-ditangkap-di-komplek-jodoh-square-kota-batam.jpg)