Musisi Ardhito Pramono Terjerat Narkoba

Ardhito Pramono Disarankan 6 Bulan Rehabilitasi di RSKO

Rehabilitasi yang dilakukan per hari ini, Jumat (21/1/2022), untuk melepaskan sang musisi dari ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja.

Editor: IKL
Instagram @ardhitopramono
Ardhito Pramono jalani asesmen, polisi sebut hasil TAT keluar maksimal 2 pekan lagi. 

PROHABA.CO - Ardhito Pramono bakal menjalani rehabilitasi selama enam bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi yang dilakukan per hari ini, Jumat (21/1/2022), untuk melepaskan sang musisi dari ketergantungannya terhadap narkoba jenis ganja.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan menuturkan, dua hari lalu Ardhito menjalani asesmen. Ia diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.

Hasilnya keluar sehari kemudian dan Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.

"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Ardhito Pramono saat akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dari Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022).
Ardhito Pramono saat akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dari Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Meskipun direhabilitasi, Ardhito Pramono tetap akan menjalani proses hukum.

"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Moch Taufik.

Diketahui, Ardhito Pramono sempat meminta maaf dan mengaku menyesal sebelum berangkat ke RSKO.

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal sangat menyesal," tutur Ardhito Pramono.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap Ardhito Pramono lantas dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Asesmen Keluar, Ardhito Pramono Disarankan 6 Bulan Rehabilitasi di RSKO, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/01/21/hasil-asesmen-keluar-ardhito-pramono-disarankan-6-bulan-rehabilitasi-di-rsko

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved