Lifestyle

Apakah Puasa Qadha Ramadahan  Dan Puasa Rajab Pelaksanaannya Boleh Digabung? Berikut Penjelasannya

Rabu 2 Februari 2022 dalam penanggalan Hijriah sudah memasuki Bulan Rajab 1443 Hijriyah yang artinya bulan Ramadan sudah dekat.

Editor: IKL
Freepik
Ilustrasi 

PROHABA.CO - Rabu 2 Februari 2022 dalam penanggalan Hijriah sudah memasuki Bulan Rajab 1443 Hijriyah yang artinya bulan Ramadan sudah dekat.

Jika kamu yang masih memiliki utang puasa Ramadan, hendaknya segera membayarkannya sebanyak hari yang ditinggalkan.

Lalu, bolehkah puasa qadha dan puasa rajab digabung atau dilaksanakan secara bersamaan?


"Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan?" M. Mubasysyarum Bihmemberikan penjelasan seputar ibadah tersebut.

Puasa Rajab merupakan salah satu puasa yang sunnah dilakukan sebagaimana bulan-bulan mulia lainnya (Muharram, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah).

Meski tidak ada hadits shahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan Puasa Rajab, namun kesunnahan Puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.

Persoalan muncul ketika sebagian orang masih memiliki tanggungan Utang Puasa Ramadan, apakah boleh baginya menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadan?

Puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya).

Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunnahan Puasa Rajab”.

Sementara Puasa Qadha Ramadan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadan fardhu karena Allah”.


Menggabungkan niat Puasa Rajab dengan Puasa Qadha Ramadan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan.

Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha puasa Ramadan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.

Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay) (IST)

Kesimpulan di atas didasarkan atas keterangan dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin sebagai berikut:

 

وبالتعيين فيه النفل أيضا فيصح ولو مؤقتا بنية مطلقة كما اعتمده غير واحد

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved