Kriminal
Pengeroyokan Ketua KNPI, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengeroyokan yang dialami Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengeroyokan yang dialami Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Hal itu disampaikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika menanggapi kecurigaan korban soal adanya sosok yang memerintah tersangka berinisial SS.
"Itu yang masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan.
Harus ada faktanya," ujar Ade saat dihubungi, Kamis (24/2).
Menurut Ade, penyidik masih memeriksa tiga tersangka yang sudah tertangkap.
Hingga kini, fakta yang didapatkan kepolisian dari para tersangka masih berubah-ubah.
"Faktanya sedang kami gali, keterangan masih berubah-ubah, dan belum didukung fakta," kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, Haris menduga bahwa gerombolan debt collector yang mengeroyok dirinya diperintah dan dibayar oleh seseorang yang hingga kini belum tertangkap.
Baca juga: Remaja Di Bekasi Sangka Maling, Dikeroyok dengan Sajam hingga Tewas di Tempat
Bahkan, dia menduga bahwa tersangka SS yang disebut polisi memberi instruksi kepada empat debt collector tersebut bukanlah aktor utama kasus pengeroyokan terhadap dirinya.
"Orang-orang tersebut debt collector mungkin, tapi kan bisa saja debt collector ini dibayar untuk memukuli saya.
Jadi SS tersebut bukan dalang, bukan otaknya," ungkap Haris, Rabu (23/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris berjumlah empat orang.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara sisanya masih buron. "Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2).
Kedua pelaku tersebut berinisial NA (35) dan JT (43).
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Anggota TNI Tewas Dikeroyok OTK, Polsi Tangkap Satu Pelaku