Kriminal
Polisi Musnahkan 6 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara, Terkait Kasus Lampung
Polisi terus mengembangkan kasus ganja setelah penangkapan dua pria berinisial PH dan DI. Keduanya kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Polisi terus mengembangkan kasus ganja setelah penangkapan dua pria berinisial PH dan DI.
Keduanya kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Pool Bus Putra Pelangi, kawasan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis, 23 November 2021.
Berdasarkan pengembangan kasus, terungkap bahwa ganja kering tersebut berasal dari Aceh Utara.
Petugas gabungan pun bergerak untuk menelusuri dan akhirnya menemukan 6,26 hektare (ha) ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Tim Mabes Polri Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Beutong Ateuh
Petugas gabungan yang melakukan penangkapan ini terdiri atas personel Ditresnarkoba Polda Lampung.
Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes, Ruddi Setiawan MH, melalui Kabid Humas Kombes Winardy MSi,
menyampaikan hal ini kepada awak media dalam keterangan pers , Senin (28/2/2022).
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kombes Pol Winardy.
Baca juga: Bareskrim Polri Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja dan Sita 592 Kg Ganja Kering di Gunung Lauser
Winardy mengungkapkan, dalam pengembangan itu petugas menemukan 6,28 ha ladang yang ditanami sekitar 62.800 batang ganja.
Setelah ditimbang, beratnya 40,3 ton.
“Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum.
Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi,” kata Winardy. (dan)
Baca juga: Polres Galus Temukan Dua Ladang Ganja Siap Panen
Baca juga: BWF Tegaskan Seluruh Atlet Rusia Tak Akan Tampil di Semua Turnamen Badminton
Baca juga: Tangkap Bebek di Acara Adat, Seorang Warga Diterkam Buaya