Kriminal
Satreskoba Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Pengedar Sabu
Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dua kasus narkotika. Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, polisi membekuk tiga orang
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dua kasus narkotika.
Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, polisi membekuk tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 2 kilogram lebih sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Masing-masing di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Kacamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Pengedar sabu tersebut ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu di sebuah kandang ayam.
Seteleh digerebek tersangka sempat kabur dan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Satreskoba.
“Di Teupin Beulangan, kita mengamankan satu tersangka berinisial BF beserta barang bukti Narkotikajenis sabu seberat 1.028 gram yang disimpan dalam kemasan teh China berwana hijau Guanyiwang,” jelas AKBP Eko Hartanto, kepada ProHaba, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Tiga Pengedar Sabu di Abdya Diringkus Polisi, Buang BB ke Saluran Air
Barang tersebut, lanjut Kapolres, didapatkan BF dari tersangka JC yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, sabu-sabu ini dipasarkan oleh BF di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, dan jika berhasil BF mendapatkan upah Rp 2 juta dari JC.
Sementara di TKP selanjutnya, tambah Kapolres, pada Selasa (1/3/2022) di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe juga berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika lainnya berinisial N dan J.
“Selain menangkap dua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 1.024 gram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Dua tersangka dimaksud, sambung AKBP Eko Hartanto, memperoleh barang dari dua orang berinisial D dan H yang kini DPO.
“Jadi, jika berhasil menjual barang haram ini, tersangka diberikan keuntungan Rp 15 juta,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam maksimal 20 tahun penjara.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, sehingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari pengaruh penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(zak)
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, Satu Orang Lagi Buron
Baca juga: Aparat Tangkap Pemilik Sabu di Bener Meriah
Baca juga: VIRAL Gadis Pemakan Sabun Batangan, Lihat Aksinya seperti Makan Es Krim yang Enak
Satreskoba Polres Lhokseumawe
dibekuk
Pengedar Narkoba
Pengedar Sabu
kasus sabu
Prohaba.co
berita prohaba
Aniaya Tukang Parkir, Anak Anggota Dewan Terancam Dua Tahun Penjara |
![]() |
---|
Petugas Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Maling Gamelan Seharga Rp 1,2 Milliar |
![]() |
---|
Sales Mobil di Medan Ditahan, Rugikan Konsumen hingga Rp 3,8 Miliar |
![]() |
---|
Menyaru jadi Pemilik Kamar, Wanita 19 Tahun Ini Gondol Emas Penghuni |
![]() |
---|