Berita Banda Aceh
Korban Terorisme di Aceh Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar
Semua korban itu merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho.
LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan,” imbuh Achmadi seraya mengakui jika nilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti belasan tahun.
Guna merencanakan program tersebut bisa berjalan, LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Tak lupa Anton juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, bersama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban.
Selain kompensasi, LPSK juga memberikan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial.
Dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial, LPSK sudah bekerja sama dengan kementerian/lembaga termasuk dengan Baitul Mal Aceh dan Pemerintah Aceh.
"Atas hal tersebut, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Baitul Mal Aceh dan Pemerintah Aceh, di mana pada akhir tahun 2021 sudah memberikan bantuan psikososial bagi salah satu terlindung LPSK yang merupakan korban kekerasan seksual di Aceh Besar," pungkas Antonius PS Wibowo.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah, dalam sambutannya mengatakan, setelah 12 tahun peristiwa terorisme di Aceh, LSPK hadir untuk memberikan kompensasi kepada 9 korban penyintas terorisme tersebut.
"Mereka sebelumnya juga sudah mendapat apresisasi dan penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia," kata Nova.
Nova menyebutkan, Pemerintah Aceh mendukung penuh kebijakan LPSK dalam pemberian kompesasi kepada korban.
"Kami terus berupaya untuk merumuskan berbagai kebijakan dan program yang berpihak kepada korban terorisme, termasuk kepada masyarakat Aceh yang sedikit-banyaknya merasakan imbas dalam perang melawan teroris, seperti yang terjadi di Lamkabeu, Aceh Besar," jelas Nova.
Nova menegaskan, bahwa isu terorisme dan radikalisme di Aceh sangat jarang terjadi.
Keberadaan tindak pidana terorisme yang pernah terjadi di Pergunungan Jalin, kata Nova, pada faktanya didominasi oleh pelaku dari luar Aceh.
Pemerintah Aceh berharap, LPSK dan unsur terkait lainnya mendukung kerja-kerja Pemerintah Aceh dan KKR Aceh dalam upaya pemulihan hak korban konflik Aceh.
"Ini tidaklah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif, sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, serta visi misi Aceh Hebat," pungkas Nova Iriansyah.(dan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Korban Terorisme di Aceh Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar,