Polresta Wajibkan Pemilik Kendaraan Musnahkan Sendiri Knalpot Brong, Dipotong dengan Mesin Gerinda
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menghadirkan langsung para pemilik kendaraan yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menghadirkan langsung para pemilik kendaraan yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong atau blong, Kamis (10/3/2022).
Tujuan menghadirkan para pemilik kendaraan itu agar tiap orang memotong sendiri knalpot brong kendaraan yang dia gunakan selama ini.
Pengendara itu juga dapat melihat langsung proses pemotongan knalpot brong menggunakan mesin gerinda besar yang didatangkan khusus oleh Satlantas Polresta.
Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong, khususnya padakendaraan roda dua, sudah menimbulkan keresahan bagi warga karena suaranya memekakkan telinga.
Di samping sangat bising, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar itu juga sudah mengusik kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.
Baca juga: Daus Mini Terancam Penjara dan Denda Usai Terjaring Razia Polres Metro Depok,
Menyikapi kondisi itu, personel Satlantas Polresta Banda Aceh mengintensifkan patroli serta razia kendaraan dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022, yang dimulai sejak 1 Maret 2022.
Hasil dari operasi itu, ada puluhan kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong yang terjaring razia dan patroli petugas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Lantas, Kompol Radhika Angga Rista, SIK menegaskan, tidak ada toleransi bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Solusinya, tegas Kasat Lantas, kalau terjaring razia maka knalpot tak standar itu harus dimusnahkan.
“Hampir keseluruhan knalpot brong dari sepeda motor yang melanggar ketentuan dimusnahkan dan pemotongan itu dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan,” kata Kompol Radhika.
Baca juga: Razia Hotel di Samarinda, Satpol PP Amankan 21 Orang Pasangan Mesum
Selanjutnya, bagian-bagian dari knalpot brong yang sudah dimutilasi itu diharuskan untuk dibawa pulang oleh pemiliknya.
Hal dimaksud menjadi pelajaran agar pemilik tidak memasang lagi knalpot yang menimbulkan kebisingan atau polusi suara tersebut.
Dalam pengenaan saksi itu, pihaknya di samping memberikan efek jera, juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa apa yang mereka lakukan selama ini adalah salah.
Kompol Radhika menjelaskan, di samping knalpot brong dimusnahkan, sanksi lainnya juga diberikan, yakni penilangan bagi pengendara yang melanggar.
“Razia ini dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif bagi pengguna jalan lainnya yang memiliki hak yang sama,” tegas Radhika.
Baca juga: Puluhan Pasangan Muda-mudi Mesum Terjaring Razia Polisi