Kriminal

Cerai dari Suaminya, IRT di Labuhanbatu Jual Narkoba

Cerai dengan suaminya, seorang ibu rumah tangga berinisial AL (43) di Rantau Prapat, Labuhanbatu terpaksa menjual narkoba jenis sabu ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK/busliq
Ilustrasi sabu 

PROHABA.CO, MEDAN - Cerai dengan suaminya, seorang ibu rumah tangga berinisial AL (43) di Rantau Prapat, Labuhanbatu terpaksa menjual narkoba jenis sabu.

Barang bukti sabu yang disita mencapai 100 gram.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, AL ditangkap setelah adanya informasi orang yang menawarkan 100 gram sabu-sabu seharga Rp 45 juta.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan teknik under cover buy.

Berkat teknik itu, Selasa (12/4), polisi meringkus AL dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu disimpan di kotak warna kuning di dalam lemarinya.

Baca juga: Masyarakat Jenuh Menunggu, Hanya Diberikan Angin Surga”

Baca juga: Merasa Istrinya Dijebak Kasus Sabu, Pria Bima Bacok Korban

Baca juga: Hasil Asesmen Roby Geisha Perlu Rehabilitasi, Proses Hukum Lanjut Terus

"Kita amankan tersangka, barang bukti di lemarinya sebanyak 100 gram," katanya, Senin (18/4) pagi melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Martualesi menjelaskan, penangkapan AL merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Kotek, yang masih berhubungan kerabat. Kotek ditangkap pada 2021 dan Kocik pada 2020. 

"AL, ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu," beber dia.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(kompas.com)

Baca juga: Pura-pura Tawarkan Sabu, IL Rampas Barang Korbannya

Baca juga: Mobil Tabrak Ruko Sampai Meledak, 7 Orang Tewas Terbakar

Baca juga: Bunuh Dokter Muda, Tersangka Takziah Bareng Pacar Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved