Seleb

Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Terseret Kasus Binomo Indra Kenz

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo.

Editor: IKL
Instagram
Ditahan karena Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, keduanya disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mereka diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong turut ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong turut ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. (Instagram @indrakenz)

Baca juga: Tolak Jadi Istri Vicky, Nita Gunawan Ternyata Diincar Teman Raffi Ahmad

"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin. Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/04/19/ditahan-karena-terseret-kasus-binomo-indra-kenz-vanessa-khong-dan-ayahnya-terancam-5-tahun-penjara

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved