Selasa, 12 Mei 2026

Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Dua Perempuan Dituntut 4 Bulan Penjara

Dua perempuan di Aceh Utara yang menjual kosmetik tanpa izin edar dituntut empat bulan penjara (masing-masing dua bulan penjara) oleh Jaksa Penuntut

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
PN Lhoksukon, Aceh Utara 

PROHABA.CO, LHOKSUKON - Dua perempuan di Aceh Utara yang menjual kosmetik tanpa izin edar dituntut empat bulan penjara (masing-masing dua bulan penjara) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada Kamis (21/4/2022).

Materi tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Kedua terdakwa adalah Fitriani, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan Safrinawati, warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dibantu personel dari Polda Aceh dan Polres Aceh Utara pada 27 Oktober 2021, setelah penggerebekan.

Petugas menemukan puluhan alat kosmetik dan obat tradisional di toko milik kedua terdakwa tersebut di Kecamatan Langkahan dan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, tanpa dilengkapi izin edar.

Baca juga: Ini Daftar18 Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Kemudian, setelah dilakukan pengujian, dalam kosmetik tersebut ditemukan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Alat kosmetik seperti pemutih wajah dan berbagai jenis kosmetik lainnya dijual oleh terdakwa dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, kemudian Instagram, dan melalui status WhatsApp.

Kepada petugas, dua terdakwa mengaku tidak memiliki keahlian dan izin mengedar alat kosmetik tersebut.

Kasus itu mulai disidangkan oleh di PN Lhoksukon pada 8 Maret 2022 yang ditangani Ketua Majelis Hakim, Fauzi SH didampingi dua hakim anggota, Latiful dan Annisa Sitawati SH, dengan agenda mendengar materi dakwaan jaksa.

Sedangkan pada 14 Maret 2022, hakim mulai memeriksa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Baca juga: Vaksin Zifivax Aman Digunakan Jika Sudah Kantongi Izin Darurat BPOM

Sementara, pada 22 April 2022, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, kembali menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda mendengar materi tuntutan yang disampaikan jaksa.

Terpisah, jaksa menuntut Safrinawati dan Fitriani masing-masing dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsidair (pengganti bila tak membayar) kurungan satu bulan penjara.

Menurut jaksa, terdakwa melanggar Pasal 60 angka 10 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hakim juga menetapkan puluhan kosmetik dan obat tradisional dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar materi tuntutan, hakim PN Lhoksukon kemudian menunda sidang tersebut pada 26 April 2022, dengan agenda pembacaan amar putusan. (jaf)

Baca juga: Ningen, Makhluk Misteri Antartika Setinggi 30 Meter Mirip Manusia

Baca juga: Kapan Malam Lailatulqadar 2022?

Baca juga: Aniaya 2 Bocah Saat Sedang Bermain, Opa Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved