Selasa, 2 Juni 2026

RUU Sisdiknas Kasih Tempat Pengakuan Pendidikan Basis Agama

Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama mengapresiasi Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah memberikan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
DOK. KOMPAS.COM/DIAN IHSAN
Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, Muhammad Ali Ramdhani menjadi narasumber dalam acara Kompas Talks dengan tema RUU Sisdiknas. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama mengapresiasi Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang telah memberikan ruang pengakuan terhadap pendidikan berbasis keagamaan, seperti pesantren maupun madrasah.

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan anak-anak bangsa yang berkualitas.

Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan, RUU Sisdiknas memberikan pengakuan terhadap pesantren maupun madrasah.

Bahkan, varian-varian pesantren seperti satuan pendidikan muadalah bahkan pendidikan pesantren salafiyah memperoleh pengakuan berdasarkan standar pendidikan nasional.

"Jadi ada asumsi yang baik memandang lembaga pendidikan itu memiliki hasrat menciptakan anak-anak bangsa yang baik.

Tidak kemudian disetarakan dengan pendidikan formal, tetapi berbasis kepada standar pendidikan nasional," kata dia dalam acara Kompas Talks terkait RUU Sisdiknas, seperti diberitakan Minggu (24/4/2022).

Baca juga: Rudal Rusia Hanya Tersisa 30 % Lagi, Pertahanan Pasukan Putin Mulai Goyah?

Dhani sapaan akrabnya meneruskan, terbukanya ruang bagi pendidikan berbasis keagamaan yang diakomodasi RUU Sisdiknas juga mendapatkan apresiasi dari banyak pihak.

Di beberapa komunitas, hal tersebut dinilai sebagai salah satu jalur untuk memberikan upaya-upaya terbaik bagi seluruh warga negara.

Apabila berbicara pesantren, meskipun secara sarana dan prasarana belum memadai, namun memiliki pencapaian pembelajaran yang luar biasa.

Pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Pendis Kemenag ini menjelaskan sejarah mencatat bahwa banyak alumni pesantren menduduki seluruh strata kepemimpinan negara.

Beberapa contohnya adalah Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin "Apa lagi kalau diberi rekognisi.

Misalnya, dia boleh nyantri selama enam tahun dan ketika keluar diukur berdasarkan standar pendidikan nasional maka berada pada grade yang mana, itu merupakan salah satu jembatan ketika insan-insan manusia yang berada pada ruang pembelajaran khas memperoleh tempat pada sektor pekerjaan formal," ungkap Dhani.

Baca juga: Tips Mudik Aman, Perhatikan Kondisi Mesin hingga Tekanan Angin Ban

Sisdiknas juga telah membuka ruang kolaborasi antara sekolah dan madrasah.

Menurut Ali Ramdhani saat ini tidak boleh ada lagi menciptakan iklim persaingan antara sekolah dan madrasah.

Sebab, musuh bersama adalah kebodohan.

"Mari menciptakan ekosistem pendidikan yang kemudian oleh undang-undang dibaca sebagai roh gotong-royong dalam membangun sistem pendidikan.

Roh gotong-royong menjadi hal yang substantif di dalam undang-undang ini," tutur Dhani.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menambahkan, RUU Sisdiknas memberikan akses kesempatan untuk berpindah jalur.

Dari jalur pesantren ke non-pesantren. Untuk itu, pesantren diatur secara prinsip di dalam RUU Sisdiknas.

Hal ini memberikan kerangka integrasi antara pesantren dan sistem pendidikan nasional.

Kami ingin membangun sistem yang menjamin bukan hanya kemungkinan untuk multientry dan multiexit, tetapi di mana jalur-jalurnya itu sendiri bersifat majemuk.

Jadi (jalur-jalur pendidikan) bukan untuk mengkotak-kotakkan, tapi untuk membangun jembatan," tukas Anindito.(kompas.com)

Baca juga: Simak Tata Cara dan Niat Shalat Dhuha Beserta Bacaan Doa Setelah Shalat

Baca juga: Simak Pengertian Zakal Mal Beserta Golongan yang Berhak Menerimanya

Baca juga: Istri Putra Siregar, Septia Siregar Minta Chandrika Chika Tak Libatkan Suaminya dalam Hal Apapun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved