Kriminal
Tertangkap Bawa 25 Kg Sabu, Kurir Terancam Hukuman Mati
Nekat jadi kurir sabu 25 kg, Iswandi Siahaan alias Wandi warga Jalan Spori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai disidangkan ...
PROHABA.CO, MEDAN - Nekat jadi kurir sabu 25 kg, Iswandi Siahaan alias Wandi warga Jalan Spori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai disidangkan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/5/2022).
Ia didakwa bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 25 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa ditangkap di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
"Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya," kata JPU Fransiska dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Kemudian, sekira pukul 18.30, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 20 Juta, Lima Kurir Sabu Cemberut Dituntut 18 Tahun
Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 dan terdakwa diberikan uang Rp 900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.
Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib.
Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaraan, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.
Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis shabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Baca juga: Elkan Baggott Batal Bela Timnas U23 Indonesia di SEA Games
Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merek Compact 65 berisikan 10 plastik lakban hitam, yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram.
"Satu buah karung goni plastik warna putih merek Fpm Compouno yang berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram, satu buah karung goni plastik warna putih merek Nk Compact 2 yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyingwang berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram," urai JPU.
Total keseluruhan sabu tersebut seberat 25.000 gram. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan.
"Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan," ucap JPU.
Perbuatan terdakwa kata JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Antar Sabu Dibayar Rp 1 Juta 4 Warga Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Hepatitis Akut Misterius Apakah Berpotensi Jadi Pandemi Berikutnya?
Baca juga: Bunuh Tetangga, Elias Mbura Terancam Hukuman Mati