Berita Nusantara
Wabah PMK Ternak belum Reda, Begini Aturan dari Kemenag dan MUI Bagi Warga yang Akan Berkurban
Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di sejumlah provinsi belum mereda. Kemenag dan MUI telah mengeluarkan aturannya untuk berkurban.
PROHAA.CO, BANDA ACEH - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di sejumlah provinsi di Indonesia belum mereda.
Sementara umat Muslim akan melakukan kurban di tengah wabah PMK pada Lebaran Idul Adha 1443 Hijriah tahun 2022 ini.
Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan aturan sesuai ketentuan dan kriteria serta teknisnya.
Aturan diterbitkan Kemenag RI adalah surat edaran (SE) Menag Nomor 10 Tahun 2022 soal Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
SE tersebut mengatur tntang protokol kesehatan dan pelaksanaan kurban hingga syariat berkurban dan segala teknis prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.
Baca juga: Tips Pilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah.
Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Ada beberapa jenis kriteria hewan kurban, yakni:
1. Jenis hewan ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing)
2. Cukup umur:
a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3. Hewan sehat
a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku