Kriminal
Cemburu Berujung Maut, Juragan Rongsokan Tewas Ditembak OTK
Selama ini Sabar dikenal sebagai juragan rongsokan di Desa Tenggulunan. Dalam kondisi kritis, Sabar dirawat di RSUD Sidoarjo ...
PROHABA.CO, SIDOARJO - Sabar (37), warga Desa Tenggulunan, Kabupaten Sidoarjo ditembak oleh orang tak dikenal di bawah jembatan flyover di Desa Tenggulunan pada Senin lalu.
Selama ini Sabar dikenal sebagai juragan rongsokan di Desa Tenggulunan.
Dalam kondisi kritis, Sabar dirawat di RSUD Sidoarjo.
Namun setelah 2 hari dirawat, Sabar menghembuskan napas terakhirnya, Rabu ( 29/6).
Ia terluka di bagian vital yakni dada dan leher.
Sebelum meninggal, Sabar sempat kejang hingga nyawanya tak tertolong.
Tak menunggu lama, polisi berhasil menangkap pelaku penembakan yang menewaskan Sabar.
Pelaku yang berinisial JO ditangkap di Kecamatan Sukobanah, Kabupaten Sampang pada Rabu (29/6) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Dari hasil penyelidikan, JO ternyata orang suruhan. Ia diminta oleh pelaku PE untuk membunuh Sabar dengan imbalan Rp 100 juta.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pegawai PDAM, 4 Kawanan Perampok Ditembak Polisi
"PE saat ini masih buron.
Kami sedang memburu PE," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7) malam.
Kepada petugas, JO berceritak jika PE menyuruhnya untuk membunuh korban karena dilanda cemburu.
Menurut JO, korban pernah menggoda istri PE.
PE tak lain adalah saudara sepupu korban.
"Istri PE pernah digoda oleh korban enam tahun lalu," kata Kombes Wahyu.
Untuk membunuh korban, PE memberikan pistol jenis FN COLT M 1911 kepada JO.
Jika berhasil menjalankan misinya, maka JO dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta.
JO pun melancarkan aksinya pada Senin (27/6/2022) malam.
Melihat korban berada di jembatan layang Desa Tenggulunan, JO menembak korban dan kemudian ia kabur.
Baca juga: Sedang Meliput di Jenin, Wartawati Al Jazeera Tewas Ditembak Pasukan Israel
Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Belawan Dirudapaksa dan Dibunuh Oleh Dua Pecandu Sabu
Polisi sudah menetapkan JO sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara PE masih diburu polisi dengan status buron.
"PE saat ini masih buron.
Kami sedang memburu PE," kata Kusumo.
Dari tangan JO, petugas juga menyita beberapa barang bukti.
Termasuk sepucuk senjata api, beberapa butir peluru, jaket dan helm ojek online.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Tedje menyebut bahwa dari proyektil yang ditemukan bersarang dalam tubuh korban dan selongsong peluru berhasil diamankan saat olah TKP, diketahui bahwa peluru yang digunakan caliber 45.
“Dari tangan pelaku Jo ini kami juga menemukan 6 butir peluru.
Semua sudah diamankan,” kata Oscar.
Namun terkait jenis senjata api yang digunakan pelaku, Oscar menyebut bahwa pihaknya belum bisa menentukan.
“Untuk menentukan ini senjata organik, rakitan, atau pabrikan kita menunggu hasil labfor.
Nantinya akan diuji di labfor apakah senjata ini identik atau tidak,” teranganya.
(kompas.com)
Baca juga: Lima Tahun Tekuni Model Majalah Pria Dewasa, Oliolie: Biar Kayak Aura Kasih
Baca juga: Marak Tawuran Geng Motor, 9 Remaja Mabuk Diamankan
Baca juga: Baku Tembak Polisi Meksiko dengan Geng, 13 Orang Tewas