Berita Internasional
Negeri Singa Eksekusi Mati Pengedar Narkoba, Amnesty International Meradang, Ini Respon Singapura
Singapura atau dikenal sebagai Negeri Singa itu kembali mengeksekusi mati dua pengedar narkoba dengan hukuman gantung, pada Kamis (7/7/2022).
Editor:
Misran Asri
istimewa
Ilustrasi hukuman mati - Singapura kembali mengeksekusi mati dua pengedar narkoba dengan hukuman gantung, Kamis (7/7/2022). Dua pengedar narkoba itu Kalwant Singh (31) dari Malaysia dan Norasharee Gous (48), seorang WN Singapura.
Para aktivis khawatir akan lebih banyak lagi yang akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.
Baca juga: Oknum PNS Jadi Agen Togel Singapura
Tanggapan Singapura
Dalam wawancara dengan BBC baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K.
Shanmugam membela posisi Singapura tentang hukuman mati.
Ia mengatakan ada bukti jelas bahwa hukuman ini adalah pencegah serius bagi calon pengedar narkoba.
Dia pun bertekad bahwa Singapura akan terus menerapkan hukuman tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelkau lainnya.(okz/bbc.com)
Baca juga: Bunuh 2 Gadis Usai Diperkosa, Aipda Roni Kini Terancam Hukuman Mati
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Singapura Gantung Pengedar Narkoba, Amnesty International Protes Keras,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Hukuman.jpg)