6 Bulan Terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 17 Terdakwa Narkoba

Sejak Januari hingga akhir Juni 2022 atau dalam enam bulan terakhir, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menghukum mati dan memperkuat hukuman ...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
zoom-inlihat foto 6 Bulan Terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati 17 Terdakwa Narkoba
FOTO FOR PROHABA
Dr Taqwaddin MS

Nanti hingga Desember 2022 bisa-bisa bertambah lagi,” ujarnya.

“Terkait apa pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh memutuskan hukuman mati, silakan dibaca dan ditelusuri pada PN masing-masing dengan cara mengetik SIPP PN xxx pada google,” pungkas Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Koordinator 2 Humas PT Banda Aceh ini.

Ditanya tentang sudah berapa banyak di antara 17 terpidana itu yang dieksekusi atau minimal sudah “dinusakambangankan”, Taqwaddin meminta waktu satu-dua hari untuk mengupdate datanya supaya tak keliru. (dik)

Baca juga: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Terduga Pembunuh Pasangan Suami Istri Tinggalkan Motor Curian

Baca juga: Alasan Nafsu, Residivis Kasus Narkoba Ini Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi SPBU

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved