Pencurian di Banda Aceh
Pria Ini Tega Bobol Rumah Tetangganya di Banda Aceh, Pelaku Gasak Laptop Sampai Kucing Persia
KA (20) warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, tega menggasak barang dari rumah Rendy Ryanda (33) warga asal Sumatera Utara yang tak lain tetangganya.
KA (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, tega menggasak barang dari rumah Rendy Ryanda (33) warga asal Sumatera Utara yang tak lain tetangganya sendiri
Muhammad Nasir I Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - KA (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, tega menggasak barang dari rumah Rendy Ryanda (33) warga asal Sumatera Utara yang tak lain tetangganya sendiri
Pelaku KA pun akhirnya ditangkap oleh personel opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Senin (1/8/2022) sore.
Penangkapan terhadap KA berdasarkan laporan korban Rendy di Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan, pelaku ditangkap tim opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru di rumahnya di Banda Aceh.
Bersama penangkapan KA, dari rumah pelaku petugas turut menyita barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka.

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula saat korban Rendy sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dengan posisi rumahnya telah dikunci.
Baca juga: Tak Kebagian Uang Pencurian Sawit, Agus Habisi Temannya
Beberapa jam kemudian, saat korban kembali ke rumahnya melihat isi kamar sudah berantakan dan sejumlah barang berharganya juga ikut hilang. Bahkan tersangka KA juga menggasak kucing jenis Persia milik korban.
"Korban saat masuk ke kamarnya melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang berupa laptop merk lenovo, tablet merk samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi merk adidas hingga kucing jenis persia beserta tasnya," jelas Kompol Ryan.
Karena ketakutan menduga pelaku masih berada di dalam rumah, korban selanjutnya menghubungi saudaranya Resky Nanda.
Hal itu dimaksudkan untuk mengecek rumah bersama-sama.
Ternyata pelaku telah melarikan diri beserta barang miliknya yang dicuri.
Tersangka masuk ke rumahnya dengan cara merusak jendela kamar rumahnya.
Baca juga: Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pencabulan
Pascapelaporan dari korban, tim opsnal Jatanras Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Jaya Baru melakukan penyelidikan dan mencari tahu tersangka pembobolan rumah Rendy.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya kecurigaan itu tertuju pada KA.
Pelaku KA yang dibekuk di rumahnya, pada Senin (1/8/2022) sore, akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia pun mengaku tidak sendiri dalam menjalankan aksi tersebut.
Melainkan pelaku KA turut dibantu oleh seorang tersangka lainnya berinisial SA yang kini sedang diburu oleh petugas, ungkap Kompol Ryan.
Menurut keterangan KA ke penyidik, tersangka masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar.
Baca juga: Pencurian Berantai di Matangkuli, 8 Rumah Disatroni
Kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela teralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah dipersiapkan oleh SA, kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
"Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban.
Lalu saat itu pelaku juga mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan kedua tersangka langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya itu," lanjut Kompol Ryan.
Kasat Reskrim Polresta ini pun menjelaskan, setelah mendapatkan barang-barang berharga dan berhasil dicuri, kemudian pelaku menjual laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh.
Selanjutnya menjual Tab Samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut.
Selain itu, beberapa barang lainnya digunakan untuk pribadi oleh pelaku KA, seperti kacamata dan topi.
Kompol Ryan mengimbau kepada tersangka SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.
Baca juga: Empat Pelaku Pencurian Rumah Diringkus
Lalu, mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini pun berharap kepada keluarga SA untuk mengajak pelaku menyerahkan diri baik-baik ke polisi.
Atas kejahatan yang dilakukan KA, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kompol Ryan. (*)
Baca juga: Anggota Piket Kodim Gagalkan Aksi Pencurian
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bobol Rumah Tetangga, Pria di Banda Aceh Ini Curi Laptop hingga Kucing Persia, Satu Pelaku Kabur,