Seorang Gadis SMA di Buton Melahirkan, Ternyata Pelakunya Ayah Kandung Setelas Tes DNA
Seorang ayah di kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa anak kandungnya yang masih masih SMA hingga melahirkan ...
PROHABA.CO - Seorang ayah di kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa anak kandungnya yang masih masih SMA hingga melahirkan.
Namun sang gadis hanya diam saja saat ditanya siapa sosok yang menghamilinya.
Sosok pelaku akhirnya terungkap juga setelah melakukan tes DNA.
Ternyata perbuatan tersebut dilakukan oleh ayahnya.
Ayah yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berinisial JB (40)
Sementara korban anak kandung pelaku yang masih duduk di bangku SMA, AD (17).
Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki.
Hasil tes DNA juga membuktikan, ayah biologis bayi tersebut adalah JB.
Berikut fakta-fakta kasus ASN rudapaksa anak kandung di Kabupaten Buton Tengah yang dirangkum Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga 8 Kali, Diringkus Setelah Dilapor Istri
Awal kasus
Dihimpun dari TribunnewsSultra.com, kasus ini bermula saat ibu korban dikejutkan sang anak ketahuan melahirkan bayi pada November 2021.
Menaruh curiga, ibu korban lalu mengorek informasi ke AD.
Namun tidak mendapatkan jawaban.
Ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Baubau karena TKP terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Lealea, Kota Baubau.
Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini.
Korban hanya diam saat dimintai keterangan oleh petugas.
Bahkan, korban sering juga pingsan.
Polisi kemudian meminta keterangan kepada orang-orang terdekat korban.
Mulai pacar dari AD, tetangganya, hingga saudaranya.
Namun lagi-lagi polisi menemui jalan buntu.
Akhirnya, pendalaman bermura ke satu nama, yakni ayah korban sendiri.
Baca juga: Pascamelahirkan Kualitas Hubungan Intim Pasutri Bisa Menurun, Ketahui Solusinya
Baca juga: Usai Kabur ke Singapura, Kini Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Terbang ke Thailand
Pelaku tak mau mengaku
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, JB awalnya tak mau mengaku telah meniduri putrinya sendiri.
Pelaku tak bisa mengelak setelah polisi melakukan tes DNA.
"Atas perintah saya, kita lakukan uji sampel DNA dan hasilnya valid dan tak terbantahkan lagi," ucap Erwin, dikutip dari Kompas.com.
Erwin melanjutkan, JB pertama kali melakukan aksinya pada Januari 2021.
Waktu itu pelaku dan korban sedang sendirian di rumah mereka.
JB mengajak korban ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya.
Pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke orang lain.
JB kembali rudapaksa korban pada Februari 2021.
"Ini (motif) serta merta dari nafsu, ini amat sangat disayangkan di mana korban adalah anak kandung," tambah Erwin.
JB juga mengaku merudapaksa tidak terpengaruh dari tontonan atau konten negatif.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.
JB sudah ditahan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)(Kompas.com/Defriatno Neke)
Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Vs Sepmor Scoopy, Tiga Siswa SMA Tewas
Baca juga: Enam Pelajar Habisi Temannya, Jasad Korban Dibuang ke Sungai
Baca juga: Riesca Rose Sesalkan Penggiringan Opini Selingkuhan Sule: Saya Bukan Siapa-siapa, Pasti Hancur
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis SMA Melahirkan, Hanya Diam Saat Ditanya Pelakunya, Ayah Tak Bisa Mengelak Setelah Tes DNA,